Jakarta

Asyik! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan 12 Tempat Wisata untuk Lansia, Penerima KJP, dan Difabel, Berikut Daftar Lengkapnya

Yasmina Nuha | 15 Agustus 2025, 11:41 WIB
Asyik! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan 12 Tempat Wisata untuk Lansia, Penerima KJP, dan Difabel, Berikut Daftar Lengkapnya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggratiskan 12 tempat wisata untuk lansia, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan difabel.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa program ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (pergub) yang diterbitkan pada Kamis (14/8/2025).

"Maka saya mengeluarkan pergub mengatur untuk lansia, KJP, difabel mereka apabila ingin menggunakan atau berwisata di Jakarta, maka mereka digratiskan, dan layanan gratis ini secara khusus untuk warga Jakarta," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: 8 Tempat Nongkrong Paling Hits dan Estetik di Jakarta Selatan yang Wajib Dikunjungi

"Sekali lagi diberikan kepada penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, pemegang KJP dan KJP Plus," sambungnya.

Ia pun berharap, melalui program ini dapat membantu warga untuk menikmati berbagai tempat wisata yang belum bisa mereka kunjungi.

"Dengan demikian mudah-mudahan ini akan bisa membantu warga Jakarta yang belum beruntung yang bisa menikmati tempat-tempat yang dikelola dimiliki oleh Jakarta," katanya.

Adapun daftar 12 tempat wisata yang digratiskan yaitu sebagai berikut:

1. Taman Marga Satwa Ragunan
2. Cawan Monumen Nasional (Monas)
3. Museum Seni Rupa dan Keramik
4. Museum Wayang
5. Museum Tekstil
6. Museum Bahari
7. Museum Arkeologi Onras
8. Situs Marunda Rumah Sipitung
9. Museum Sejarah Jakarta
10. Museum Juang 45
11. Museum M.H. Thamrin
12. Museum Taman Prasasti

Baca Juga: Kehidupan Malam Jakarta: Dari Bar Intim hingga Pesta DJ Internasional, Hiburan Malam yang Tak Ada Matinya

Demikian informasi terkait tempat wisata yang digratiskan bagi lansia, difabel, dan penerima KJP. Semoga bermanfaat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.