62 Persen ASN Pemprov Jakarta Terkena Obesitas, Wagub Rano Wajibkan Olahraga Tiap Jumat Pagi

AKURAT JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk berolahraga pagi tiap Jumat.
Hal ini disampaikannya saat memberikan semangat pada pelaksanaan kampanye Jakarta BERJAGA (Bergerak, Bekerja, Berolahraga, dan Bahagia) 2.0 Tahun 2025 di Halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Ingub (Instruksi Gubernur)-nya sudah ada, saya wajibkan setiap jumat pagi kita berolahraga bersama di sini. Saya setuju agar kita bisa berolahraga dan semangat kerja pasti akan meningkat," kata Rano.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan agar para ASN dapat menjaga kesehatan dan tidak terlambat untuk rutin berolahraga.
"Oke, kita setuju, tiap jumat kita olah raga. Saya perintahkan wajib hukumnya berolahraga," imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebut, berdasarkan data hasil pemeriksaan kesehatan ASN pada tahun 2024 menunjukkan bahwa 62 persen ASN mengalami obesitas, 15,4 persen overweight.
Baca Juga: Persija Didukung BUMD DKI, Legislator Golkar Harap Jadi Juara Super League dan Kancah Internasional
Sementara itu, terdapat 27,6 persen hipertensi, 5,7 persen diabetes militus, 24 persen kurang bugar, dan 15 persen memiliki masalah kejiwaan.
"Kegiatan hari ini adalah senam bersama sebagai bagian dari kampanye Jakarta Berjaga. Bergerak, Bekerja, Berolahraga, dan Bahagia," kata Ani.
Kampanye Jakarta Berjaga 2.0 adalah ajakan bagi seluruh warga Jakarta untuk bersama-sama membangun kebiasaan hidup sehat. Untuk itu, para ASN DKI Jakarta diharapkan bisa menjadi role model dalam menerapkan gaya hidup sehat.
Kegiatan beraktivitas ini merupakan bagian dari menciptakan kesehatan jiwa. Kampanye untuk berolahraga setiap hari Jumat ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya terhadap kesehatannya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









