Jakarta

Bukan Izinkan Poligami, Begini Penjelasan Pj Gubernur Teguh Soal Pergub ASN Pria Boleh Poligami

Yasmina Nuha | 18 Januari 2025, 15:23 WIB
Bukan Izinkan Poligami, Begini Penjelasan Pj Gubernur Teguh Soal Pergub ASN Pria Boleh Poligami

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang diperbolehkan melakukan poligami atau beristri lebih dari satu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membantah bahwa pihaknya menerbitkan pergub tersebut untuk memperbolehkan ASN pria untuk berpoligami.

Baca Juga: Politisi Golkar Minta Pencegahan Kebakaran di Gedung Komersial Diperketat

Sebaliknya, Teguh menjelaskan, pihaknya menerbitkan pergub tersebut agar melindungi keluarga ASN terkait dengan pernikahan maupun perceraian.

"Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara apa? Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian," ujar Teguh di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).

"Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami, tolong itu," imbuhnya.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Konser Gratis Iwan Fals Hari Ini di Manado, Cek Lokasinya dan Syarat Nontonnya di Sini

Apalagi, kata Teguh, pihaknya juga membantah bahwa pihaknya hanya memperbolehkan poligami dengan suatu kriteria saja, misalnya berpenghasilan cukup.

"Kami justru ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat perkawinan dan perceraian bagi ASN. Ini kemudian juga, ada beberapa kriterianya," tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan.

Baca Juga: Prediksi Skor Besiktas vs Samsunspor di Süper Lig, 18 Januari 2025: Ujian Konsistensi Black Eagles

"Termasuk juga adalah bagaimana kita melindungi keluarga itu kalau ada perceraian. Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi," katanya.

Kemudian, ia menjelaskan, terdapat berbagai kriteria yang harus dipenuhi semua untuk berpoligami, seperti persetujuan pejabat berwenang, persetujuan istri, dan berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri.

"Kemudian juga ada juga misalnya, katakanlah harus juga memang berpenghasilan cukup, itu menjadi salah satu kriteria, tapi bukan menjadi kriteria utama tapi juga harus ada penetapan dari pengadilan," tukasnya.

Sebagai informasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub ini mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu.

Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Adapun persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1) sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y