Jakarta

ASN Wajib Lapor Selfie Saat Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Begini Aturan Lengkapnya!

Yasmina Nuha | 29 April 2025, 20:45 WIB
ASN Wajib Lapor Selfie Saat Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Begini Aturan Lengkapnya!

AKURAT JAKARTA - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pelaporan yang dilakukan melalui swafoto (selfie) disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal ini wajib dikirim ke admin kepegawaian, melalui media yang ditentukan oleh masing-masing perangkat daerah.

Kemudian, jelas Chaidir, admin kepegawaian melakukan rekapitulasi dan verifikasi data swafoto berdasarkan daftar pegawai.

Baca Juga: Mangga Dua Square Sepi dan Dicap Amerika Jual Barang Bajakan, Legislator Golkar Andri Santosa Minta Penjual Tingkatkan Kualitas Produk

"Pengecualian bagi yang mendapat diskresi seperti pegawai sakit, hamil, atau bertugas di lapangan," ujar Chaidir dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Laporan tersebut disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi, lalu diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta.

Menurut Chadir, kewajiban ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mulai berlaku Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga: Angkat Cak Lontong dan Sutiyoso Jadi Komisaris Ancol, Gubernur Pramono: Siapa yang Ragukan Kemampuannya?

"Kebijakan ini untuk menumbuhkan budaya naik transportasi publik di kalangan ASN, mendukung mobilitas hijau, serta menekan polusi dan kemacetan," tandasnya.

Sebagai informasi, moda transportasi umum yang dimaksud mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL, Railink, bus/angkot reguler, kapal, serta kendaraan antar-jemput pegawai.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pengawasan kepatuhan pegawainya terhadap aturan ini.

Baca Juga: Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu Dimulai Besok, Gubernur Pramono Janji Kasih Contoh, Tapi...

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

"Dan kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

Agar aturan ini berjalan baik, Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta nantinya tidak menyediakan fasilitas kendaraan dinas pada hari tersebut.

Untuk mendukung kebijakan baru itu, Pramono mengatakan, ASN bisa menggunakan layanan transportasi umum tersebut secara gratis.

"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan. Untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," tuturnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y