ASN Wajib Lapor Selfie Saat Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Begini Aturan Lengkapnya!

AKURAT JAKARTA - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pelaporan yang dilakukan melalui swafoto (selfie) disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal ini wajib dikirim ke admin kepegawaian, melalui media yang ditentukan oleh masing-masing perangkat daerah.
Kemudian, jelas Chaidir, admin kepegawaian melakukan rekapitulasi dan verifikasi data swafoto berdasarkan daftar pegawai.
"Pengecualian bagi yang mendapat diskresi seperti pegawai sakit, hamil, atau bertugas di lapangan," ujar Chaidir dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Laporan tersebut disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi, lalu diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta.
Menurut Chadir, kewajiban ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mulai berlaku Rabu, 30 April 2025.
"Kebijakan ini untuk menumbuhkan budaya naik transportasi publik di kalangan ASN, mendukung mobilitas hijau, serta menekan polusi dan kemacetan," tandasnya.
Sebagai informasi, moda transportasi umum yang dimaksud mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL, Railink, bus/angkot reguler, kapal, serta kendaraan antar-jemput pegawai.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pengawasan kepatuhan pegawainya terhadap aturan ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
"Dan kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Agar aturan ini berjalan baik, Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta nantinya tidak menyediakan fasilitas kendaraan dinas pada hari tersebut.
Untuk mendukung kebijakan baru itu, Pramono mengatakan, ASN bisa menggunakan layanan transportasi umum tersebut secara gratis.
"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan. Untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," tuturnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





