Jakarta

Rusunawa Jagakarsa Selesai Dibangun oleh Pemprov DKI, Berikut Fasilitas dan Syarat Pendaftaran Calon Penghuninya!

Yasmina Nuha | 20 Maret 2025, 13:00 WIB
Rusunawa Jagakarsa Selesai Dibangun oleh Pemprov DKI, Berikut Fasilitas dan Syarat Pendaftaran Calon Penghuninya!

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus membangun Rumah Layak Huni (RLH) berbentuk Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dalam upaya mengatasi kebutuhan hunian yang terus meningkat.

Salah satu rusunawa yang baru saja selesai dibangun yakni Rusunawa Jagakarsa di Jalan Margasatwa Raya, RT 01/06, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, hunian vertikal ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta warga yang terdampak penataan sarana prasarana kota.

Baca Juga: DLH DKI Klaim Sudah Kelola dan Tangani Sampah dari Hulu ke Hilir, Sebut Sesuai Arahan Presiden Prabowo

"Rusunawa Jagakarsa dibangun di atas lahan 19.866 meter persegi, terdiri dari tiga tower dengan 16 lantai dan memiliki 723 unit hunian, termasuk tiga unit yang ramah bagi penyandang disabilitas," ujar Kelik dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Ia mengatakan, pembangunan Rusunawa Jagakarsa merupakan bagian dari solusi Pemprov DKI Jakarta dalam pemenuhan kebutuhan perumahan warga Jakarta.

Pihaknya terus berupaya menghadirkan hunian vertikal sebagai solusi atas keterbatasan dan mahalnya harga lahan di Jakarta.

Baca Juga: Sidak Dua Pasar di Jakbar, Sekretaris Fraksi Golkar Andri Santosa Temukan Penjualan MinyaKita Lebihi HET

"Dengan tinggal di rusunawa ini, diharapkan warga bisa meningkat taraf hidupnya dan nantinya bisa mengakses jenjang perumahan berikutnya, seperti rusun milik atau rumah tapak," terangnya.

Menurut data, jelas Kelik, angka kebutuhan hunian layak di Jakarta masih cukup tinggi yakni mencapai sekitar 1,8 juta pada 2021.

"Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menggencarkan pembangunan rusunawa dan program penyaluran bantuan pembiayaan untuk hunian terjangkau milik lainnya untuk mengatasi hal ini," tuturnya.

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Jelang Lebaran 2025, Pemkab Tangerang Sediakan 7.250 Paket Sembako di Bazar Tebus Murah

Kelik berharap, Rusunawa Jagakarsa menjadi contoh keberhasilan pengembangan hunian vertikal yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga mendukung kehidupan sosial dan ekonomi warganya.

"Dengan pendekatan ini, Pemprov DKI optimistis dapat mengurangi kebutuhan perumahan warganya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta," pungkasnya.

Sekadar informasi, Rusunawa Jagakarsa dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung untuk memastikan kenyamanan penghuni, seperti:

• Sarana olahraga

• Masjid

• Taman bermain

• Jalur difabel

• Klinik

• Perpustakaan

• Co-working space

• PAUD & daycare

• Ruang duka pemulasaran.

Bagi Anda yang berminat mendaftar sebagai calon penghuni Rusunawa Jagakarsa dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Termasuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

2. Sudah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah/dokumen yang dipersamakan.

3. Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai yang tercantum pada Kartu Keluarga.

4. Belum memiliki rumah dibuktikan dengan PM- 1 dari Kelurahan setempat.

5. Menyertakan E-KTP & KK DKI Jakarta, serta NPWP yang masih berlaku

6. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan bermaterai dari Pemohon dengan diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT/RW sesuai KTP domisili asal.

7. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

8. Memiliki rekening Bank DKI.

9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku.

10. Bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang.

11. Sehat Fisik dan Mental dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental.

12. Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait.

13. Bersedia mendepositkan jaminan sebesar 3 (tiga) x biaya sewa bulanan. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y