Jakarta

Simak 7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dipersiapkan

aditia | 24 Mei 2024, 13:05 WIB
Simak 7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dipersiapkan

AKURAT JAKARTA - Bagi anda yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS, terdapat 7 syarat dokumen yang wajib dipersiapkan.

Adapun pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditargetkan akan dibuka pada bulan Juni 2024.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan jika seleksi CASN tahun 2024 rencananya akan dimulai pada bulan Juni atau Juli.

Baca Juga: HOREE! Lulusan SMA/SMK Ternyata Bisa Ikut Tes CPNS 2024 Loh! Berikut 5 Kementerian dan Lembaga Negara yang Buka Formasi Lulusan SMA

Hal itu setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PAN RB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN.

“Untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN,” kata Anas dikutip dari laman Kemenpan RB.

Pemerintah menyediakan formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.289.824.

Posisi tersebut terbagi menjadi 427.650 formasi instansi pusat dan 862.174 formasi instansi daerah.

Baca Juga: Pejuang CPNS dan PPPK Segera Merapat! Bawaslu Cari 18.557 Orang untuk Formasi 2024, Cek 5 Posisi yang Dibutuhkan

Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di ibu kota Nusantara (IKN) dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPK.

Oleh karena itu, calon pelamar perlu mengetahui dokumen syarat yang wajib dipenuhi.

Dokumen Pendaftaran

Berdasarkan seleksi CPNS 2023, calon pelamar harus melampirkan beberapa dokumen persyaratan sesuai formasi dan instansi yang dipilih, yakni:

  • Pas foto berlatar merah dengan ukuran maksimal 200 kb dan berformat jpeg/jpg
  • Swafoto ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg/jpg
  • KTP ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg/jpg
  • Ijazah ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg/jpg
  • Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 kb dengan format pdf
  • Transkrip nilai ukuran maksimal 500 kb dengan format pdf
  • Dokumen lain sesuai ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.