Dorong UMKM Pindah ke Blok M Hub, Gubernur Pramono Janji Bakal Perbaiki Fasilitasnya

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan untuk pindah ke Blok M Hub.
Pramono mengatakan, jika para UMKM tersebut bersedia dipindahkan, maka pihaknya bakal memperbaiki fasilitas yang ada di Blok M Hub, salah satunya pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC).
"Dan kami juga membantu kepada para UMKM yang ada di blok M apabila mereka bersedia pindah di Blok M Hub maka AC-nya, semuanya sudah saya minta tolong diperbaiki," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2025).
Selain itu, ia pun berharap agar kawasan Blok M tersebut selalu akan menjadi kawasan hub baru bagi Jakarta.
Lebih lanjut, ia pun menanggapi kembali banyaknya kios di kawasan Blok M yang tutup imbas harga sewa kios tembus Rp15 juta.
Dirinya sudah meminta kepada Dirut PT MRT Jakarta, Tuhiyat, untuk menggratiskan biaya sewa kios selama 2 bulan, bagi yang ingin pindah di Blok M Hub.
"Jadi respon dari perdagang luar biasa karena kami setelah saya berdiskusi dengan manajemen yang ada dan juga dengan Dirut MRT kami memberikan kebebasan selama 2 bulan sepenuhnya," tandasnya.
Diketahui, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengunjungi pedagang di kawasan Blok M setelah munculnya polemik harga sewa kios yang melambung tinggi, pada Rabu (3/9/2025).
Ia memutuskan menghentikan kerja sama antara pedagang dengan koperasi.
Keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi langsung dengan Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Tuhiyat, serta mendengarkan keluhan dari pedagang.
"Dengan demikian, pertama, saya minta untuk kerja sama yang dilanggar oleh koperasi, kalau mereka tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, maka saya minta untuk di-postpone, kerja samanya dihentikan saja," tutur Pramono, di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









