Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjabodetabek Blok M–Soetta Naik Jadi Rp15.000, Ini Tanggal Mulai Berlakunya

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebesar Rp15.000.
Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026 setelah melalui masa sosialisasi selama satu bulan.
Penetapan tarif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa penetapan tarif dilakukan setelah Pemprov DKI menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, mulai dari PT Transjakarta, akademisi, hingga masyarakat.
"Berdasarkan masukan tadi penyampaian dari Pak Dirut Transjakarta, dan juga kajian Pola UI dan Litbang Kompas, termasuk juga dari masyarakat, akademisi, dan juga usulan dari Dewan Transformasi Kota Jakarta, Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif pelayanan angkutan umum TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15.000," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, tarif Rp15.000 bukan merupakan kenaikan tarif dalam arti penyesuaian dari tarif sebelumnya.
Menurutnya, selama ini layanan masih berada dalam masa uji coba sehingga belum memiliki tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan, karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," ujarnya.
Budi menjelaskan, keputusan yang ditetapkan pada 31 Juli 2026 itu hanya berlaku untuk layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Penerapan tarif baru baru akan dimulai pada 1 September 2026 agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi.
"Ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, hanya tarif bandara, tarif bandara itu Blok M–Soekarno-Hatta, cuma satu rute saja. Dan berlakunya 1 September 2026, sambil satu bulan kita mensosialisasikan kepada masyarakat dan kesiapan masyarakat untuk menerima tarif," jelasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI belum menetapkan tarif untuk rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Budi, besaran tarif rute tersebut masih dibahas bersamaan dengan kajian tarif Transjakarta di dalam kota maupun layanan Transjabodetabek lainnya.
"Untuk Kalideres–Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan. Masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif TransJakarta yang ada di internal Jakarta dan juga Trans Jabodetabek. Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji, dan setelah itu baru nanti kita meneruskan," tuturnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






