Jakarta

Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjabodetabek Blok M–Soetta Naik Jadi Rp15.000, Ini Tanggal Mulai Berlakunya

Laode Akbar | 31 Juli 2026, 19:51 WIB
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjabodetabek Blok M–Soetta Naik Jadi Rp15.000, Ini Tanggal Mulai Berlakunya
Media Briefing Penetapan Tarif Layanan Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebesar Rp15.000.

Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026 setelah melalui masa sosialisasi selama satu bulan.

Penetapan tarif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Khawatirkan Dampak Ekonomi dari Penyesuaian Tarif PBG, Legislator Golkar Syafi Fabio Minta Pemprov DKI Kaji Ulang

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa penetapan tarif dilakukan setelah Pemprov DKI menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, mulai dari PT Transjakarta, akademisi, hingga masyarakat.

"Berdasarkan masukan tadi penyampaian dari Pak Dirut Transjakarta, dan juga kajian Pola UI dan Litbang Kompas, termasuk juga dari masyarakat, akademisi, dan juga usulan dari Dewan Transformasi Kota Jakarta, Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif pelayanan angkutan umum TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15.000," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan, tarif Rp15.000 bukan merupakan kenaikan tarif dalam arti penyesuaian dari tarif sebelumnya.

Menurutnya, selama ini layanan masih berada dalam masa uji coba sehingga belum memiliki tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan, karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," ujarnya.

Budi menjelaskan, keputusan yang ditetapkan pada 31 Juli 2026 itu hanya berlaku untuk layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Penerapan tarif baru baru akan dimulai pada 1 September 2026 agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi.

"Ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, hanya tarif bandara, tarif bandara itu Blok M–Soekarno-Hatta, cuma satu rute saja. Dan berlakunya 1 September 2026, sambil satu bulan kita mensosialisasikan kepada masyarakat dan kesiapan masyarakat untuk menerima tarif," jelasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI belum menetapkan tarif untuk rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Budi, besaran tarif rute tersebut masih dibahas bersamaan dengan kajian tarif Transjakarta di dalam kota maupun layanan Transjabodetabek lainnya.

"Untuk Kalideres–Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan. Masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif TransJakarta yang ada di internal Jakarta dan juga Trans Jabodetabek. Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji, dan setelah itu baru nanti kita meneruskan," tuturnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y