Jakarta

Pemprov DKI Buka Program Mudik Gratis Angkutan Laut 2026 ke Kepulauan Seribu, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya!

Laode Akbar | 5 Maret 2026, 21:42 WIB
Pemprov DKI Buka Program Mudik Gratis Angkutan Laut 2026 ke Kepulauan Seribu, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya!
Ilustrasi mudik laut gratis 2026

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan membuka program Mudik Gratis Angkutan Laut bagi masyarakat yang ingin pulang ke wilayah Kepulauan Seribu menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Program ini ditujukan untuk memfasilitasi mobilitas warga Kepulauan Seribu agar dapat pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan tanpa biaya transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pendaftaran program mudik gratis ini dibuka mulai 9 hingga 12 Maret 2026 dan dilakukan secara daring melalui Google Form yang disediakan panitia.

Baca Juga: Polri Siapkan Operasi Ketupat 2026, Puncak Arus Mudik Diperkirakan 14-15 Maret

"Melalui program ini diharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih aman, nyaman, serta tanpa biaya transportasi," ujar Syafrin dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, program tersebut hanya melayani keberangkatan dari Pelabuhan Muara Angke menuju sejumlah pulau di wilayah Kepulauan Seribu.

Adapun pulau tujuan yang disediakan dalam program ini meliputi Pulau Untung Jawa, Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Kelapa, Pulau Payung, Pulau Harapan, Pulau Tidung, dan Pulau Sebira.

"Setelah pendaftaran ditutup, calon peserta akan menjalani proses verifikasi secara daring yang berlangsung pada 12 hingga 15 Maret 2026. Sementara itu, keberangkatan dijadwalkan pada 18 Maret 2026," jelas Syafrin.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi lebih lanjut, Dinas Perhubungan juga menyediakan layanan contact center di nomor 0821-4567-6525 yang beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Adapun persyaratan Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 yaitu sebagai berikut:

1. Pelajar, mahasiswa, atau masyarakat Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan identitas diri seperti KTP, SIM, kartu pelajar, atau Kartu Keluarga.

2. Pelajar, mahasiswa, atau masyarakat Kepulauan Seribu yang telah berpindah domisili dibuktikan dengan KTP, SIM, kartu pelajar, atau KK serta surat keterangan dari kelurahan di Kepulauan Seribu.

3. Pendaftaran peserta mudik gratis wajib dilakukan melalui Google Form oleh seluruh calon peserta dengan menginput data diri pribadi atau keluarga.

4. Anak usia di atas 3 tahun wajib didaftarkan dan dibuktikan dengan kartu identitas anak.

5. Barang bawaan penumpang maksimal seukuran koper 20 inci.

Alur Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Laut Pemprov DKI Jakarta 2026:

1. Pendaftaran calon peserta: 9–12 Maret 2026.

2. Verifikasi calon peserta: 12–15 Maret 2026.

3. Keberangkatan: 18 Maret 2026.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Calon Peserta:

1. Pendaftaran mudik gratis dilakukan secara online melalui Google Form.

2. Mudik Gratis Angkutan Laut hanya melayani keberangkatan dari Pelabuhan Muara Angke dan tidak melayani arus balik dari Kepulauan Seribu.

3. Maksimal pendaftaran dalam satu akun adalah lima (5) orang.

4. Setiap akun hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan satu rute perjalanan.

5. Peserta diwajibkan melakukan konfirmasi melalui WhatsApp ketika pesan verifikasi masuk.

6. Pendaftaran akan ditutup apabila kuota atau target jumlah peserta telah terpenuhi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y