Jakarta

MK Ketok Palu, Anggaran MBG Wajib Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan

Yusuf Doank | 30 Juli 2026, 18:00 WIB
MK Ketok Palu, Anggaran MBG Wajib Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran bidang pendidikan dalam APBN.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Mengingat siklus penyusunan anggaran APBN yang bersifat tahunan, MK memberikan batas waktu penyesuaian bagi pembentuk undang-undang paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Baca Juga: Peringatan dari BMKG, Kekeringan El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan program makan bergizi ke dalam pendanaan operasional pendidikan telah menimbulkan perluasan makna yang tidak tepat.

Langkah tersebut dinilai mencederai ketetapan mandatory spending sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, serta memicu ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y