MK Ketok Palu, Anggaran MBG Wajib Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan

AKURAT JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran bidang pendidikan dalam APBN.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Mengingat siklus penyusunan anggaran APBN yang bersifat tahunan, MK memberikan batas waktu penyesuaian bagi pembentuk undang-undang paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Baca Juga: Peringatan dari BMKG, Kekeringan El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan program makan bergizi ke dalam pendanaan operasional pendidikan telah menimbulkan perluasan makna yang tidak tepat.
Langkah tersebut dinilai mencederai ketetapan mandatory spending sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, serta memicu ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







