Jakarta

KPK Beri Peringatan Keras, Banyak Pungli dan Siswa Titipan dalam Penerimaan Murid Baru

Yusuf Doank | 31 Mei 2026, 21:03 WIB
KPK Beri Peringatan Keras, Banyak Pungli dan Siswa Titipan dalam Penerimaan Murid Baru

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih maraknya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Praktik culas tersebut mulai dari pungutan liar (pungli) hingga maraknya "titipan" calon peserta didik dari pihak tertentu.

Lembaga antirasuah tersebut memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menyalahgunakan wewenang dan menjaga integritas proses penerimaan siswa.

Baca Juga: Siap-siap, Fenomena Langka Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Akhir Mei Ini

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra menjelaskan, pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan korupsi dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

“Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modusnya beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Abdul Aziz Suhendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).

Selain pungli, KPK menyoroti tajam praktik “titipan” calon siswa oleh pihak-pihak tertentu karena dinilai merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.

KPK juga menemukan adanya indikasi manipulasi data di lapangan, seperti rekayasa alamat domisili (zonasi), penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga pengubahan daftar nama peserta didik yang lolos seleksi.

“Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik,” jelas Abdul.

Mendesaknya penguatan integritas di sektor pendidikan ini merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terbaru yang menunjukkan indeks integritas pendidikan Indonesia masih berada di kategori korektif dengan skor 69,50.

Skor tersebut mengindikasikan bahwa budaya jujur mulai diterapkan, namun pelaksanaannya belum konsisten dan butuh perbaikan masif.

KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan sekolah dan dinas pendidikan selama proses SPMB berlangsung.

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak barang diterima.

Namun, Abdul memberikan pengecualian logistik untuk jenis gratifikasi tertentu demi efektivitas di lapangan.

“Gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penyaluran itu tetap wajib dilaporkan kepada KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL),” pungkasnya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y