MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Kajian Regulasi

AKURAT JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah siap menindaklanjuti dan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mewajibkan seluruh operator seluler menyediakan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus.
Meutya menegaskan, Komdigi telah menginstruksikan tim internal untuk mendalami implikasi hukum dan teknis dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut.
Baca Juga: Pelaku Clangak-Clinguk Lihat CCTV, Kurang dari 2 Menit Motor di Jaktim Raib
Termasuk menyiapkan penyesuaian regulasi di tingkat kementerian jika diperlukan.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Skema Perlindungan Hak Konsumen Dalam amarnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiIL terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi).
MK menetapkan bahwa sisa kuota internet prabayar maupun pascabayar merupakan hak milik pribadi pelanggan yang telah dibayar, sehingga wajib dilindungi.
MK memberikan arahan bahwa perlindungan konsumen tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan skema layanan, antara lain:
Akumulasi atau rollover sisa kuota ke periode berikutnya. Perpanjangan masa aktif kuota.
Pengalihan manfaat kuota. Skema kompensasi hingga pengembalian dana (refund).
Jaga Keseimbangan Industri Telekomunikasi Lebih lanjut, Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal implementasi keputusan ini agar kepastian hukum dan hak-hak masyarakat terlindungi secara optimal.
Kendati demikian, pemerintah juga memastikan bahwa formulasi regulasi turunan nantinya tetap mempertimbangkan keberlanjutan investasi para penyelenggara telekomunikasi serta kualitas jaringan nasional.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Meutya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




