MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Kajian Regulasi

AKURAT JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah siap menindaklanjuti dan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mewajibkan seluruh operator seluler menyediakan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus.
Meutya menegaskan, Komdigi telah menginstruksikan tim internal untuk mendalami implikasi hukum dan teknis dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut.
Baca Juga: Pelaku Clangak-Clinguk Lihat CCTV, Kurang dari 2 Menit Motor di Jaktim Raib
Termasuk menyiapkan penyesuaian regulasi di tingkat kementerian jika diperlukan.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Skema Perlindungan Hak Konsumen Dalam amarnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiIL terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi).
MK menetapkan bahwa sisa kuota internet prabayar maupun pascabayar merupakan hak milik pribadi pelanggan yang telah dibayar, sehingga wajib dilindungi.
MK memberikan arahan bahwa perlindungan konsumen tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan skema layanan, antara lain:
Akumulasi atau rollover sisa kuota ke periode berikutnya. Perpanjangan masa aktif kuota.
Pengalihan manfaat kuota. Skema kompensasi hingga pengembalian dana (refund).
Jaga Keseimbangan Industri Telekomunikasi Lebih lanjut, Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal implementasi keputusan ini agar kepastian hukum dan hak-hak masyarakat terlindungi secara optimal.
Kendati demikian, pemerintah juga memastikan bahwa formulasi regulasi turunan nantinya tetap mempertimbangkan keberlanjutan investasi para penyelenggara telekomunikasi serta kualitas jaringan nasional.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Meutya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





