Jakarta

Sisa Kuota Internet Harus Aktif, Operator Wajib Sediakan Layanan Tanpa Hangus

Yusuf Doank | 25 Juli 2026, 22:08 WIB
Sisa Kuota Internet Harus Aktif, Operator Wajib Sediakan Layanan Tanpa Hangus
Sisa Kuota Internet Harus Aktif, Operator Wajib Sediakan Layanan Tanpa Hangus

AKURAT JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait sisa kuota internet yang kerap hangus.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota data milik konsumen tetap aktif dan dapat digunakan.

"Mengadili. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Banyak Konten Hoaks terkait Institusi Negara, Publik Diminta Periksa Kebenarannya

Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara, yakni Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat). Para pemohon menguji Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kuota Internet Adalah Hak Milik Pribadi Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK menilai aturan lama belum memberikan jaminan perlindungan terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet yang belum terpakai.

Hak tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

MK menegaskan bahwa paket kuota internet dibeli masyarakat menggunakan uang sah, sehingga kuota tersebut tergolong sebagai benda tidak berwujud yang melekat status hak milik pribadi.

Oleh karena itu, sisa kuota tidak boleh diambil alih atau ditiadakan secara sewenang-wenang oleh operator.

"Sepanjang pengguna jasa telekomunikasi telah memenuhi kewajiban pembayaran, nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran tersebut tetap berada dalam lingkup perlindungan konstitusional," ujar hakim MK.

Ubah Ketentuan Aturan Tarif dan Layanan Atas putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 71 UU Cipta Kerja sehingga berbunyi:

"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan."

Selain itu, MK juga mendesak operator seluler untuk meningkatkan transparansi informasi terkait harga, volume kuota, masa berlaku, hingga ketersediaan kanal pemantauan penggunaan sisa kuota yang jelas dan mudah diakses oleh publik.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y