Sisa Kuota Internet Harus Aktif, Operator Wajib Sediakan Layanan Tanpa Hangus

AKURAT JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait sisa kuota internet yang kerap hangus.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota data milik konsumen tetap aktif dan dapat digunakan.
"Mengadili. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Banyak Konten Hoaks terkait Institusi Negara, Publik Diminta Periksa Kebenarannya
Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara, yakni Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat). Para pemohon menguji Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kuota Internet Adalah Hak Milik Pribadi Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK menilai aturan lama belum memberikan jaminan perlindungan terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet yang belum terpakai.
Hak tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
MK menegaskan bahwa paket kuota internet dibeli masyarakat menggunakan uang sah, sehingga kuota tersebut tergolong sebagai benda tidak berwujud yang melekat status hak milik pribadi.
Oleh karena itu, sisa kuota tidak boleh diambil alih atau ditiadakan secara sewenang-wenang oleh operator.
"Sepanjang pengguna jasa telekomunikasi telah memenuhi kewajiban pembayaran, nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran tersebut tetap berada dalam lingkup perlindungan konstitusional," ujar hakim MK.
Ubah Ketentuan Aturan Tarif dan Layanan Atas putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 71 UU Cipta Kerja sehingga berbunyi:
"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan."
Selain itu, MK juga mendesak operator seluler untuk meningkatkan transparansi informasi terkait harga, volume kuota, masa berlaku, hingga ketersediaan kanal pemantauan penggunaan sisa kuota yang jelas dan mudah diakses oleh publik.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





