Jakarta

Kronologi Pemain Sinetron Preman Pensiun Epy Kusnandar Tersandung Kasus Narkotika Jenis Ganja, Ditangkap di Warungnya

Ainun Kusumaningrum | 11 Mei 2024, 10:47 WIB
Kronologi Pemain Sinetron Preman Pensiun Epy Kusnandar Tersandung Kasus Narkotika Jenis Ganja, Ditangkap di Warungnya

 

AKURAT JAKARTA - Artis pemain sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar alias Kang Mus ditangkap atas kasus narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Kang Mus ditangkap bersama dengan satu rekan pemain sinetronnya.

"EK diamankan bersama rekannya sesama pemain sinetron Preman Pensiun," ujar Panjiyoga.

Baca Juga: Berikut 4 Jalur Alternatif Hindari One Way Jalur Puncak Arah Jakarta, Caringin hingga Jonggol

Epy Kusnandar terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja berdasarkan tes urine Kepolisian.

Dia ditangkap di warung miliknya di sekitar Apartemen Kalibata City dan hampir berbarengan.

Penangkan Epy Kusnandar berbarengan dengan penangkapan artis lain bernama Yogi Gamblez yang juga tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Hari Ini Konser NDX AKA Tampil di Cilacap Fair 2024, Cocok Teman Bagi Para Penggemarnya yang Sedang Galau

"Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barang bukti narkotika jenis ganja,"katanya.

Menurut kasat, keduanya setelah dilakukan cek urine awal, positif narkoba menggunakan ganja.

Hingga kini, Kepolisian masih menyelidiki peran Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez dalam kasus narkotika tersebut.

Polisi juga melacak sumber dari barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku tersebut.

Untuk kedua orang tersebut sampai sekarang, Kepolisian sedang melakukan pendalaman.

"Perannya sebagai apa dan barang bukti ganja yang ditemukan itu milik siapa dan darimana," kata Panjiyoga.

Adapun penangkapan kedua artis tersebut dilakukan atas laporan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika.

"Awalnya dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba, kami lakukan penyelidikan," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.