2 Ibu Muda Nekat Jadi Kurir Narkoba Dibekuk Polsek Pasar Minggu, 413 Gram Sabu Disita dari Tangannya

AKURAT JAKARTA - Polisi dari Polsek Pasar Minggu menangkap dua ibu rumah tangga berinisial SN (21) dan TI (35), usai kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Purba mengatakan, kedua kurir narkoba itu diamankan saat hendak mengantarkan barang haram itu kepada pemesan, pada Minggu (29/10/2023).
"TKP penangkapan di sebelah lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan," katanya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
David menjelaskan, dari tangan kedua kurir narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik seberat 413 gram.
Baca Juga: Tulis Nama Atlet UFC Muslim di Misil Israel untuk Gaza, Atlet MMA Ini Diserang Warganet Indonesia
"Narkobanya sendiri dari 6 plastik klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 413 gram, hampir 0,5 Kg," jelas dia.
David menyebut, penangkapan TI dan SN, bermula ketika adanya informasi transaksi narkoba di Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, yang diketahui kedua tersangka sedang berbonceng motor sekira pukul 21.00 WIB.
"Jadi tim melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan sepeda motor Yamaha Mio, kemudian kita lakukan penggerebekan, penggeledahan," tegasnya.
Baca Juga: Daftar Terbaru 235 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK, Jika Ada Temuan Baru Segera Laporkan
Kedua kurir narkoba itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









