Kronologi Penangkapan Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional, Dua Pengendali WNI Masih Jadi Buronan

AKURAT JAKARTA - Upaya penyelundupan 157 kilogram sabu jaringan internasional berhasil digagalkan Bareskrim Polri.
Hingga kini kepolisian masih memburu dua pelaku pengendali kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menerangkan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI).
"Pengendalinya dua orang WNI, inisial KR dan BN," ujar Mukti Juharsa saat dihubungi wartawan.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengungkap sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram.
Total barang bukti yang berhasil diungkapkan yakni peredaran 50 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh, Medan) dan peredaran 107 kg sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten, Jakarta).
"Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Cek Jadwal Olimpiade Paris 2024, Indonesia akan Berlaga dengan Tim Panahan Hari Ini
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50 kg dari Malaysia berhasil dilakukan saat menerima informasi kemudian ditindaklanjuti Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai.
Petugas gabungan itu selanjutnya melakukan penggerebekan pada di rumah tersangka berinisial AR (33) pada Jumat, 12 Juli 2024.
Tersangka AR memiliki peran dalam kasus ini sebagai transporter dan penjaga gudang.
Baca Juga: DPRD DKI Tidak Ingin Ada Guru Honorer Jakarta Digaji di Bawah UMP Jakarta
Sementara untuk pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 107 kg berasal dari Myanmar bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Cikupa, Banten, Rabu (17/7) dan menangkap tersangka berinisial TS (27), AS (39), dan SR (27).
"Jadi untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut,” kata Mukti.
"Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia," tambahnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 2Prediksi Skor Qatar vs Swiss di Piala Dunia, 14 Juni 2026: Ujian Berat The Maroons Hadapi Tim Kuda Hitam Eropa
- 3Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 4Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 5Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia, 15 Juni 2026: Die Mannschaft Incar Kemenangan Besar
- 6Prediksi Skor Kolombia vs Yordania, 8 Juni 2026: Los Cafeteros Ingin Tutup Persiapan dengan Kemenangan
- 7Prediksi Skor Maroko vs Norwegia, 8 Juni 2026: Adu Ketajaman Singa Atlas dan Landslaget
- 8Prediksi Skor Liechtenstein vs Siprus, 7 Juni 2026: Kesempatan Tim Tamu Akhiri Musim Panas dengan Kemenangan
- 9Kemenag DKI Gelar Nikah Massal Gratis 2026, Dapat Bantuan Modal Usaha! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 10Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation



