Kronologi Penangkapan Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional, Dua Pengendali WNI Masih Jadi Buronan

AKURAT JAKARTA - Upaya penyelundupan 157 kilogram sabu jaringan internasional berhasil digagalkan Bareskrim Polri.
Hingga kini kepolisian masih memburu dua pelaku pengendali kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menerangkan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI).
"Pengendalinya dua orang WNI, inisial KR dan BN," ujar Mukti Juharsa saat dihubungi wartawan.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengungkap sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram.
Total barang bukti yang berhasil diungkapkan yakni peredaran 50 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh, Medan) dan peredaran 107 kg sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten, Jakarta).
"Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Cek Jadwal Olimpiade Paris 2024, Indonesia akan Berlaga dengan Tim Panahan Hari Ini
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50 kg dari Malaysia berhasil dilakukan saat menerima informasi kemudian ditindaklanjuti Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai.
Petugas gabungan itu selanjutnya melakukan penggerebekan pada di rumah tersangka berinisial AR (33) pada Jumat, 12 Juli 2024.
Tersangka AR memiliki peran dalam kasus ini sebagai transporter dan penjaga gudang.
Baca Juga: DPRD DKI Tidak Ingin Ada Guru Honorer Jakarta Digaji di Bawah UMP Jakarta
Sementara untuk pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 107 kg berasal dari Myanmar bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Cikupa, Banten, Rabu (17/7) dan menangkap tersangka berinisial TS (27), AS (39), dan SR (27).
"Jadi untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut,” kata Mukti.
"Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia," tambahnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







