Sebenarnya Apa Motif Pemain Preman Pensiun Epy Kusnandar Pakai Narkoba Jenis Ganja di Usia 60 Tahun?

AKURAT JAKARTA - Kembali artis terjerat narkoba. Sebenarnya apa motif pemain preman pensiun Epy Kusnandar pakai narkotika jenis ganja di dsia 60 Tahun?
Polisi hingga kini masih mendalami motif artis Epy Kusnandar alias Kang Mus terlibat penyalahgunaan narkotika.
Aktor kelahiran 1 Mei 1964 aktif di teater sejak masih duduk di bangku sekolah menengah. Dia ingin menjadi aktor seperti Slamet Rahardjo dan Didi Petet.
Epy melanjutkan ke Institut Kesenian Jakarta (IKJ) pada 1989 dan aktif di berbagai sanggar teater seperti Pantomim Sena Didi dan Theater Aristokrat.
Tak hanya teater, Epy juga merambah layar kaca dan layar lebar. Nama Epy mulai dikenal lewat kelompok komedi yang menjadi maskot sebuah produk rokok sigaret.
Bahkan bersama empat teman satu grup lawaknya, membintangi sinetron berjudul Asyiknya Geng Hijau dan selanjutnya aktif is sinetron.
Kanit III Reskrim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Redhitya Alfa Hendy mengatakan, masih mendalami motifnya.
"Untuk motifnya masih kita dalami, masih diperdalam dulu," ucapnya.
Redhitya menyebut bahwa pihaknya memiliki waktu tiga kali 24 jam sejak waktu penangkapan untuk mengidentifikasi motif Kang Mus menggunakan narkotika.
"Kita masih punya waktu tiga kali 24 jam dari hari pertama kali kita tangkap," ungkap Redhitya.
Adapun motif tersebut akan disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat dalam rilis yang dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Epy Kusnandar terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja melalui tes urine. Dia ditangkap di warung miliknya di sekitar apartemen Kalibata City.
Selain Epy, artis lain bernama Yogi Gamblez yang juga tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari salah satunya pelaku polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dan dua-duanya.
"Setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba, menggunakan ganja," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









