Ini Peran Tiga Tersangka Perdagangan Orang atau TPPO Pekerja Migran Indonesia

AKURAT.CO - Polisi bersama BP2MI menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja migran Indonesia.
Ketiga pelaku, yakni AKR (29), MR (30) dan A (39).
Diketahui, AKR (29), MR (30) ditangkap di sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan.
Sedangkan, satu pelaku berinisial A (39) diamankan di kawasan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga: Transjakarta Sediakan Bus Penumpang Gratis selama Piala Dunia FIBA, 25 Agustus-3 September
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan peran masing masing para tersangka.
Pertama, tersangka AKR berperan melakukan pencarian dan merekrut para calon tenaga kerja Migran yang berasal dari pemalang, Tegal, Banyumas dan Jepara.
"AKR mencari merekrut ke daerah-daerah kemudian mengumpulkan dokumen kelengkapan para calon pekerja imigran ini antara lain KTP, KK, Ijazah, akta kelahiran hingga membantu membuatkan paspor," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Tersangka MR bersama AKR melakukan pencarian merekrut calon tenaga kerja. Dimana, tersangka MR inilah yang mengantar calon pekerja migran ini nantinya akan diberangkatkan via bandara.
Kemudian, lanjut Ade Ary, peran dari tersangka A adalah membantu pembuatan visa temporary visitor calon pekerja atau visa kunjungan sebagai sponsor dan juga berperan sebagai sponsor antara agensi di luar negeri.
"Para korban rencananya akan diberangkatkan ke Jepang dan dicarikan pekerjaan," ucapnya.
Baca Juga: Bongkar Kasus PPO Pekerja Imigran Indonesia, Polisi Tangkap 3 Pelaku, 9 Korban Diselamatkan
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita beberapa bukti, yakni tiket pesawat tujuan Jepang atas nama para korban, beberapa paspor atas nama korban.
"Kemudian beberapa visa, lalu ada beberapa unit HP milik tersangka, ini BB dari apartemen Kalibata," jelasnya.
Kemudian barang bukti yang didapatkan di Depok, Yogyakarta antara lain ada 17 paspor lainnya, satu bundle dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada SIUP, lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya.
"Pengungkapan ini dilakukan beberapa waktu lalu, Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu dan Tower Yasmin, Pancoran, Jakarta Selatan," ungkapnya.
Baca Juga: Minta Pengendara Lawan Arah Ditindak Tegas, Heru Budi: Adakan Operasi Gabungan
Ketiga pelaku, kini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatanya akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Lalu, pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




