Modus TPPO Pekerja Imigran Indonesia Minta Akomodasi Rp 95 Juta, Pelaku Bujuk Korban Jual Rumah hingga Sawah

AKURAT.CO - Polisi bersama BP2MI menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Imigran Indonesia. Ketiga pelaku, yakni AKR (29), MR (30) dan A (39).
Adapun modus para pelaku, adalah mengimingi imingi korbanya bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, cara para pelaku menjebak korbanya dengan membujuk korban untuk menjual aset seperti rumah dan sawah untuk membayar biaya akomodasi sebesar 85 juta hingga 95 juta.
Baca Juga: Bongkar Kasus PPO Pekerja Imigran Indonesia, Polisi Tangkap 3 Pelaku, 9 Korban Diselamatkan
"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah sawah, sehingga para pelaku mendapatkan uang sebesar 85 sampai 95 juta per orang," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
"Dengan alasan kepada para korban untuk keperluan keberangkatan ke Jepang untuk pengurusan paspor tiket pesawat, akomodasi, pelatihan bahasa sebelum pemberangkatan ke Jepang," sambungnya.
Ade Ary menambahkan, usai korban bersedia dimintai uang akomodasi, para korban diajak ke kantor Imigrasi di daerah Semarang.
Baca Juga: Minta Pengendara Lawan Arah Ditindak Tegas, Heru Budi: Adakan Operasi Gabungan
Dia menyebut, para pelaku merekrut korbannya di daerah Jawa Tengah, seperti Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara.
"Kemudian korban di ajak bersama-sama ke kantor Imigrasi kelas 1 semarang untuk dibuatkan paspor kunjungan," jelasnya.
Ketiga pelaku, kini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Begini Fasilitas LRT Jabodetabek yang Pernah Dikoreksi Presiden Jokowi
"Lalu, pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta," tegasnya.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Imigran Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan sembilan korban TPPO yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya bekerja sama dengan beberapa pihak terkait, yakni BP2MI, Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan, Sudin Nakertrans.
"Berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Adapun pelaku sebanyak tiga orang, yakni AKR (29), MR (30) ditangkap di sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan. Sedangkan, satu pelaku berinisial A (39) diamankan di kawasan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





