Modus TPPO Pekerja Imigran Indonesia Minta Akomodasi Rp 95 Juta, Pelaku Bujuk Korban Jual Rumah hingga Sawah

AKURAT.CO - Polisi bersama BP2MI menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Imigran Indonesia. Ketiga pelaku, yakni AKR (29), MR (30) dan A (39).
Adapun modus para pelaku, adalah mengimingi imingi korbanya bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, cara para pelaku menjebak korbanya dengan membujuk korban untuk menjual aset seperti rumah dan sawah untuk membayar biaya akomodasi sebesar 85 juta hingga 95 juta.
Baca Juga: Bongkar Kasus PPO Pekerja Imigran Indonesia, Polisi Tangkap 3 Pelaku, 9 Korban Diselamatkan
"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah sawah, sehingga para pelaku mendapatkan uang sebesar 85 sampai 95 juta per orang," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
"Dengan alasan kepada para korban untuk keperluan keberangkatan ke Jepang untuk pengurusan paspor tiket pesawat, akomodasi, pelatihan bahasa sebelum pemberangkatan ke Jepang," sambungnya.
Ade Ary menambahkan, usai korban bersedia dimintai uang akomodasi, para korban diajak ke kantor Imigrasi di daerah Semarang.
Baca Juga: Minta Pengendara Lawan Arah Ditindak Tegas, Heru Budi: Adakan Operasi Gabungan
Dia menyebut, para pelaku merekrut korbannya di daerah Jawa Tengah, seperti Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara.
"Kemudian korban di ajak bersama-sama ke kantor Imigrasi kelas 1 semarang untuk dibuatkan paspor kunjungan," jelasnya.
Ketiga pelaku, kini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Begini Fasilitas LRT Jabodetabek yang Pernah Dikoreksi Presiden Jokowi
"Lalu, pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta," tegasnya.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Imigran Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan sembilan korban TPPO yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya bekerja sama dengan beberapa pihak terkait, yakni BP2MI, Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan, Sudin Nakertrans.
"Berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Adapun pelaku sebanyak tiga orang, yakni AKR (29), MR (30) ditangkap di sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan. Sedangkan, satu pelaku berinisial A (39) diamankan di kawasan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









