Korban TPPO Dapat Pelatihan Bahasa Asing, Polisi Sebut Lembaganya Tak Berizin

AKURAT.CO -Polisi bersama BP2MI berhasil menyelamatkan sembilan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para korban memang telah diberikan pelatihan selama satu minggu.
Namun, pelatihan tersebut tidak dilakukan sebagaimana prosedur yang diatur dalam Undang-Undang.
"Pelatihan yang diterima oleh para korban, pelatihan bahasa ini dilakukan di daerah Cirebon, Jawa Barat, dimana lembaga pelatihan ini tak berizin dan tak memiliki sertifikat pelatihan," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Ade Ary menambahkan, sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para korban ditampung di Apartemen Kalibata, Tower Gaharu dan Tower Yasmin, Jakarta Selatan.
Setelah mendapatkan pelatihan informal, lanjut Ade, para korban akhirnya ditampung di Apartemen Kalibata, selama kurang lebih satu minggu.
"Kemudian di hari ke-14 berhasil kami gagalkan upaya mereka untuk memberangkatkan calon pekerja imigran ini. Polres Metro Jakarta Selatan bersama-sama dengan BP2MI," tegasnya.
Baca Juga: Uji Coba Tilang Uji Emisi di 6 Lokasi, 516 Kendaraan Diberi Surat Teguran
Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Imigran Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan sembilan korban TPPO yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya bekerja sama dengan BP2MI, Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan, Sudin Nakertrans.
"Berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Minta Pengendara Lawan Arah Ditindak Tegas, Heru Budi: Adakan Operasi Gabungan
Adapun pelaku sebanyak tiga orang, yakni AKR (29), MR (30) ditangkap di sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan. Sedangkan, satu pelaku berinisial A (39) diamankan di kawasan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Ade Ary menjelaskan, modus para pelaku dengan cara memberikan janji tanpa diberikan prosedur yang berlaku.
"Ungkap kasus orang atau peseorangan yang melakukan penempatan dan perekrutan pekerja migran Indonesia dengan cara memberikan janji tanpa diberikan prosedur yang berlaku. Ada tiga orang tersangka," ucapnya.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku kini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Transjakarta Sediakan Bus Penumpang Gratis selama Piala Dunia FIBA, 25 Agustus-3 September
"Lalu, pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







