Bongkar Kasus PPO Pekerja Imigran Indonesia, Polisi Tangkap 3 Pelaku, 9 Korban Diselamatkan

AKURAT.CO - Polisi berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Imigran Indonesia yang akan diterbangkan ke luar negeri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan sembilan korban TPPO yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya bekerja sama dengan beberapa pihak terkait, yakni BP2MI, Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan, Sudin Nakertrans.
Baca Juga: Minta Pengendara Lawan Arah Ditindak Tegas, Heru Budi: Adakan Operasi Gabungan
"Berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Adapun pelaku sebanyak tiga orang, yakni AKR (29), MR (30) ditangkap di sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan. Sedangkan, satu pelaku berinisial A (39) diamankan di Depok, Jawa Barat.
Ade Ary menjelaskan, modus para pelaku dengan cara memberikan janji tanpa diberikan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: PPSU Harusnya Otomatis Tak Dikenakan Tarif saat Naik LRT Jabodetabek
"Ungkap kasus orang atau peseorangan yang melakukan penempatan dan perekrutan pekerja migran Indonesia dengan cara memberikan janji tanpa diberikan prosedur yang berlaku, ada tiga orang tersangka," ucapnya.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku kini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
"Lalu, pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





