Jakarta

Siapa Richard Muljadi? Buron Kasus Batu Bara Rp7 Miliar yang Ditangkap di Bandara

Aisya Nur Aziza | 22 Juni 2026, 22:42 WIB
Siapa Richard Muljadi? Buron Kasus Batu Bara Rp7 Miliar yang Ditangkap di Bandara
Ini dia sosok Richard Muljadi DPO kasus batu bara (Dokumentasi Kejagung)

AKURAT JAKARTA – Nama Richard Muljadi mendadak menjadi sorotan publik setelah ditangkap aparat Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir pekan lalu.

Siapa sebenarnya sosok Richard Muljadi dan kasus apa yang menjeratnya hingga menjadi buronan negara?

Richard Arief Muljadi adalah seorang pria berusia 38 tahun kelahiran Singapura.

Meski lahir di luar negeri, Richard berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) resmi.

Berdasarkan data kependudukan, pria ini tercatat bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sebuah kawasan elite di ibu kota.

Nama Richard masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan karena tersandung kasus hukum yang cukup besar.

Baca Juga: Gagal Sembunyi, DPO Kasus Penipuan Richard Muljadi Ditangkap Tim SIRI Kejagung

Ia didakwa terlibat dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis komoditas batu bara.

Aksi lancung yang dilakukan Richard dilaporkan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pihak korban.

Nilai kerugian dalam bisnis batu bara fiktif tersebut ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Akibat perbuatannya, jaksa menjerat Richard dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

  • Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

  • Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Dengan dakwaan pasal-pasal berat tersebut, Richard Muljadi kini harus menghadapi proses hukum yang sempat dihindarinya.

Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, ia terancam hukuman pidana maksimal hingga delapan tahun penjara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.