Polisi Bekuk 3 Pelaku Penggelapan Mobil Artis Caren Delano

AKURAT JAKARTA - Polsek Setiabudi berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil milik artis , Caren Delano.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, tiga pelaku utama berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian (DPO).
Kapolsek Setiabudi Kompol Arief Purnama Oktora menjelaskan, kasus ini bermula saat artis Caren Delano melaporkan sopir pribadinya, yang berinisial FS (54), ke Polsek Metro Setiabudi pada tanggal 27 September 2023.
Baca Juga: Gratis! Nonton Grand Final Ragnarok Stars 2023 dan Konser JKT48 di Atrium Gandara City, Besok
FS telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik Caren Delano, sebuah Mitsubishi Xpander berwarna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi B 1625 DFF.
"Mobil tersebut dibawa dari salah satu apartemen di wilayah Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat tinggal Caren Delano," katanya kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Arief mengatakan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi tiga pelaku utama dalam kasus ini. FS, selain menjadi sopir pribadi, juga terlibat dalam aksi penggelapan.
Baca Juga: Performa Pasang Surut, Persija Jakarta Ambisi Raih Tiga Poin Lawan Barito Putera
Sementara itu, dua pelaku lainnya, MJ (42) dan H (41), diduga sebagai perantara dalam penadahan dan penjualan unit kendaraan tersebut.
Sedangkan, dua pelaku lainnya, yang hanya dikenal dengan inisial A dan TZ, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga sebagai pembeli atau penerima mobil Mitsubishi Xpander hasil penggelapan.
"Dua pelaku tersebut berstatus DPO, dimana mereka berperan sebagai yang membeli atau pun juga menadah mobil," ucap Arief.
Baca Juga: Persija Jakarta Fokus Tingkatkan Stabilitas Pertahanan Menjelang Laga Penting
Arief menyebut, selama operasi pengungkapan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Mitsubishi Xpander, uang tunai sebesar 900 ribu rupiah, satu unit handphone dengan SIM card milik FS, dan dua buah pelat nomor palsu dengan nomor polisi F 1702 ZN.
Adapun tersangka FS dari hasil pemeriksaan, akan dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Keempat tersangka lainnya, kami kenakan pasal 372 junto 480 ayat 1 dan 2 KUHP terkait penadahan," tegasnya.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara tiga pelaku utama telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peran mereka dalam penggelapan mobil artis Caren Delano.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




