Polisi Bekuk 3 Pelaku Penggelapan Mobil Artis Caren Delano

AKURAT JAKARTA - Polsek Setiabudi berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil milik artis , Caren Delano.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, tiga pelaku utama berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian (DPO).
Kapolsek Setiabudi Kompol Arief Purnama Oktora menjelaskan, kasus ini bermula saat artis Caren Delano melaporkan sopir pribadinya, yang berinisial FS (54), ke Polsek Metro Setiabudi pada tanggal 27 September 2023.
Baca Juga: Gratis! Nonton Grand Final Ragnarok Stars 2023 dan Konser JKT48 di Atrium Gandara City, Besok
FS telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik Caren Delano, sebuah Mitsubishi Xpander berwarna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi B 1625 DFF.
"Mobil tersebut dibawa dari salah satu apartemen di wilayah Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat tinggal Caren Delano," katanya kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Arief mengatakan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi tiga pelaku utama dalam kasus ini. FS, selain menjadi sopir pribadi, juga terlibat dalam aksi penggelapan.
Baca Juga: Performa Pasang Surut, Persija Jakarta Ambisi Raih Tiga Poin Lawan Barito Putera
Sementara itu, dua pelaku lainnya, MJ (42) dan H (41), diduga sebagai perantara dalam penadahan dan penjualan unit kendaraan tersebut.
Sedangkan, dua pelaku lainnya, yang hanya dikenal dengan inisial A dan TZ, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga sebagai pembeli atau penerima mobil Mitsubishi Xpander hasil penggelapan.
"Dua pelaku tersebut berstatus DPO, dimana mereka berperan sebagai yang membeli atau pun juga menadah mobil," ucap Arief.
Baca Juga: Persija Jakarta Fokus Tingkatkan Stabilitas Pertahanan Menjelang Laga Penting
Arief menyebut, selama operasi pengungkapan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Mitsubishi Xpander, uang tunai sebesar 900 ribu rupiah, satu unit handphone dengan SIM card milik FS, dan dua buah pelat nomor palsu dengan nomor polisi F 1702 ZN.
Adapun tersangka FS dari hasil pemeriksaan, akan dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Keempat tersangka lainnya, kami kenakan pasal 372 junto 480 ayat 1 dan 2 KUHP terkait penadahan," tegasnya.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara tiga pelaku utama telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peran mereka dalam penggelapan mobil artis Caren Delano.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




