Jakarta

Setelah Ditangkap Langsung Ditahan Bareskrim, Dito Mahendra Ancam Buka-bukaan Kasusnya

Sastra Yudha | 8 September 2023, 22:06 WIB
Setelah Ditangkap Langsung Ditahan Bareskrim, Dito Mahendra Ancam Buka-bukaan Kasusnya

AKURAT.CO - Setelah buron selama empat bulan, tersangka Dito Mahendra akhirnya berhasil dibekuk polisi. Dito telah jadi buronan polisi sejak Mei 2023.

Dito Mahendra ditangkap polisi saat berada di sebuah vila di kawasan Cangggu, Badung, Bali, pada Kamis (7/9/2023) kemarin siang.

Hari ini, pria yang berseteru dengan artis Nikita Mirzani ini tiba di Bareskrim Polri di Jakarta.

Saat dihadang wartawan untuk ditanya seputar kasusnya, Dito janji akan buka-bukaan semua fakta terkait kasus yang menjerat dirinya.

"Tunggu ya, tunggu pengacara saya, tunggu-tunggu ya. Nanti saya buka semua, tunggu aja," ucap Dito saat tiba di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: LPSK Buka Ruang Sapa di Halte Transjakarta untuk Korban Kejahatan di Transportasi Umum

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya akan langsung menahan Dito Mahendra.

"Mulai hari ini (Dito Mahendra) jadi tahanan Bareskrim," katanya.

Djuhandani menjelaskan, polisi menangkap Dito Mahendra di sebuah vila di kawasan Cangggu, Badung, Bali.

"Kemarin (ditangkapnya). Tepatnya sekitar jam 14.30 WITA, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan diamankan di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali," ujar Djuhandhani.

Saat ditangkap, Dito sedang liburan. Meski demikian, polisi menemukan senjata api saat menangkap Dito Mahendra.

Baca Juga: Viral Emak-emak Berkerudung Naik Fortuner, Nekat Bongkar Barier Pembatas Jalan Tol Demi Bisa Putar Balik

"Ada padanya, kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi. Hari ini kita melakukan pemeriksaan," kata dia.

Meski demikian, Djuhandani menjelaskan, Dito tak melakukan perlawanan saat ditangkap seorang diri di villa tersebut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.