Ditangkap di Jember, Pelaku Ancam Tembak Kepala Anies Baswedan Terancam Penjara 4 Tahun

AKURAT JAKARTA - Pelaku ancam tembak kepala paslon nomor 1 Anies Baswedan, berinisial AWK telah ditangkap polisi.
Tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri di wilayah Jember membekuk pemilik akun TikTok @calonistri71600
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, pelaku yang posting ancam tembak Anies Baswedan sudah ditangkap.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Ancam Tembak Anies Baswedan: Siang Ini oleh Kadiv Lengkapnya
"Sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/24).
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, pelaku berinisial AWK berumur 23 tahun.
Pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 13 Januari pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Inalillahi Siswi SMK Meninggal Dunia Tertimpa Baliho Caleg, Kecelakaan saat Naik Motor di Jalan Raya
Penangkapan tersebut kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi," tuturnya.
Saat ini, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik motif atau latar belakang.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Sandi, pelaku berinisial AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok.
Dia mengaku membuat cuitan bernada ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
"Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya," ujar Sandi.
Namun, telah dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.
Dari penangkapan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman.
Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku.
Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








