Jakarta

Korupsi Program MBG: Dadan Cs Diduga Mark Up Motor Listrik hingga Sepatu Dinas Senilai Lebih Rp 1 Triliun

M Rahman Akurat | 4 Juni 2026, 07:16 WIB
Korupsi Program MBG: Dadan Cs Diduga Mark Up Motor Listrik hingga Sepatu Dinas Senilai Lebih Rp 1 Triliun
Dadan Cs saat digiring ke Rutan Salemba.

AKURAT JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark-up) massal dalam pengadaan aset negara, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik, tablet, TV, hingga sepatu operasional.

Modus Korupsi Pengadaan Barang

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka memanipulasi anggaran pengadaan barang dalam skala besar yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Bukan Cuman Memboyong Desain Baru, Honda BeAT 150 Juga Adopsi Mesin Bertenaga 150CC dan Fitur Canggih

Berikut adalah rincian pengadaan barang yang diduga di-mark-up:

  • Motor Listrik: 21.801 unit dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp 1 triliun.

  • Sepatu Dinas: 32.000 pasang sepatu operasional yang anggarannya digelembungkan.

  • Gadget Tablet: Lebih dari 31.000 unit komputer tablet yang menyalahi aturan baku.

  • Televisi (TV): 5.400 unit TV berukuran 75 inci dengan manipulasi harga beli.

Baca Juga: Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Perkuat Peran Posbakum Desa di Kecamatan Tigaraksa, Dorong Pemerataan Akses Hukum Bagi Warga

Hasil Penggeledahan Kantor BGN dan Rumah Tersangka

Syarief menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus bergerak menggeledah sejumlah lokasi strategis pada Rabu, 3 Juni 2026.

Area penggeledahan meliputi Kantor Pusat BGN di Jakarta Pusat serta kediaman pribadi milik para tersangka.

"Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," ungkapnya.

Dari operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan aset dan barang bukti digital berupa dokumen kontrak pengadaan barang, ponsel pintar (smartphone) milik tersangka, komputer jinjing (laptop), dan rekaman data elektronik transaksi keuangan.

Baca Juga: Bayam Ternyata Tak Selalu Sehat, Orang dengan Kondisi Berikut Ini Sebaiknya Membatasi Mengonsumsinya

Mengakali Mitra Dapur MBG

Syarief mengungkapkan, sejatinya program MBG tersebut dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, mitra dapur MBG itu berhubungan dengan tiga mantan pimpinan BGN.

"Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief, Rabu, 3 Juni 2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.