Jakarta

Kejagung Sudah Turun Tangan, KPK Setop Penyelidikan Kasus Korupsi MBG

Yusuf Doank | 19 Juni 2026, 09:42 WIB
Kejagung Sudah Turun Tangan, KPK Setop Penyelidikan Kasus Korupsi MBG

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah tersebut diambil karena kasus tersebut kini sudah resmi ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena Kejagung sudah melakukan upaya paksa (penyidikan), maka untuk sementara waktu kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi. Kami percaya aparat penegak hukum bekerja semaksimal mungkin secara transparan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Bawa DNA Balap dari Varian Ralliart, Mitsubishi Pajero Generasi Baru Miliki Suspensi Lebih Nyaman dan Ruang Interior yang Jauh Lebih Berkelas

Sebelumnya pada 3 Juni 2026, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan mark-up pengadaan dan menunjuk yayasan yang tidak memenuhi syarat demi meraup keuntungan pribadi dalam tata kelola program MBG.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y