Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Sah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

AKURAT JAKARTA - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni telah mendapat putusan pengadilan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun.
Selain itu, Ammar Zoni telah mendapat denda Rp1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Sedang Meringis di Balik Jeruji Besi, Irish Bella Malah Ceria Ikuti Fun Run For Humanity
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," baca Achmad Satibi.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," lanjutnya.
Dalam putusan ini, Ammar Zoni hadir secara daring melalui Rutan Salemba saat pembacaan vonis tersebut.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi! Hatrick Kasus Narkoba, Kali Ini Kepergok di Serpong Tangsel
Mantan suami Irish Bella itu tertunduk saat mendengarkan vonis Majelis Hakim.
Ammar Zoni terkena vonis penjara 3 tahun sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Selebumnya jaksa menuntut Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama 12 tahun.
Menurut Achmad Satibi menerangkan jika pemberatan hukuman Ammar Zoni lantaran Ammar yang tidak jera hingga tertangkap tiga kali.
"Hal yang meringankan adalah Ammar Zoni menjadi tulang punggung keluarga dan dia mengaku menyesali perbuatannya," kata hakim.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








