Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Gunakan Narkoba untuk Konsumsi Pribadi

AKURAT JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan motif di balik kepemilikan narkotika oleh Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan hasil penyidikan, perwira menengah tersebut menyimpan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Untuk dipakai, konsumsi," ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, di Jakarta, Ahad (15/2) malam.
Hasil Uji Rambut Positif
Meski pemeriksaan urine awal menunjukkan hasil negatif, tim penyidik memastikan keterlibatan AKBP Didik melalui metode pemeriksaan yang lebih akurat.
Divisi Propam Polri telah melakukan uji sampel rambut terhadap tersangka.
"Waktu pemeriksaan urine hasilnya negatif. Namun, setelah dilakukan uji rambut oleh Propam, hasilnya positif (menggunakan narkoba)," jelas Zulkarnain.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan, Berpotensi Timbulkan Keributan Selama Ramadhan
Kronologi Pengungkapan Jaringan
Kasus ini mencuat setelah rentetan penangkapan yang melibatkan oknum anggota Polri lainnya:
Jumat (13/2): Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Awal Kasus: Penangkapan dua asisten rumah tangga dari Bripka IR dan istrinya (AN) dengan barang bukti 30,415 gram sabu di rumah pribadinya.
Pengembangan: Ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML). Hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Temuan Barang Bukti di Tangerang
Keterlibatan AKBP Didik terendus dari keterangan AKP ML. Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Bareskrim kemudian menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
Sabu-sabu: 16,3 gram. Ekstasi: 50 butir. Psikotropika: 19 butir Alprazolam dan 2 butir Happy Five. Ketamin: 5 gram.
Saat ini, AKBP Didik tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri. Proses hukum secara etik dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (19/2) mendatang untuk menentukan sanksi kedinasan bagi yang bersangkutan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




