Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Gunakan Narkoba untuk Konsumsi Pribadi

AKURAT JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan motif di balik kepemilikan narkotika oleh Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan hasil penyidikan, perwira menengah tersebut menyimpan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Untuk dipakai, konsumsi," ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, di Jakarta, Ahad (15/2) malam.
Hasil Uji Rambut Positif
Meski pemeriksaan urine awal menunjukkan hasil negatif, tim penyidik memastikan keterlibatan AKBP Didik melalui metode pemeriksaan yang lebih akurat.
Divisi Propam Polri telah melakukan uji sampel rambut terhadap tersangka.
"Waktu pemeriksaan urine hasilnya negatif. Namun, setelah dilakukan uji rambut oleh Propam, hasilnya positif (menggunakan narkoba)," jelas Zulkarnain.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan, Berpotensi Timbulkan Keributan Selama Ramadhan
Kronologi Pengungkapan Jaringan
Kasus ini mencuat setelah rentetan penangkapan yang melibatkan oknum anggota Polri lainnya:
Jumat (13/2): Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Awal Kasus: Penangkapan dua asisten rumah tangga dari Bripka IR dan istrinya (AN) dengan barang bukti 30,415 gram sabu di rumah pribadinya.
Pengembangan: Ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML). Hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Temuan Barang Bukti di Tangerang
Keterlibatan AKBP Didik terendus dari keterangan AKP ML. Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Bareskrim kemudian menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
Sabu-sabu: 16,3 gram. Ekstasi: 50 butir. Psikotropika: 19 butir Alprazolam dan 2 butir Happy Five. Ketamin: 5 gram.
Saat ini, AKBP Didik tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri. Proses hukum secara etik dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (19/2) mendatang untuk menentukan sanksi kedinasan bagi yang bersangkutan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






