Razia Uji Emisi, Polisi Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Penyalahgunaan Wewenang

AKURAT.CO - Tilang uji emisi resmi akan diterapkan mulai besok, Jumat (01/09/2023). Denda ratusan ribu akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menegaskan, akan mengerahkan personel di setiap titik razia uji emisi.
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh Perwira menengah yang mengawasi di titik titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan, kegiatan uji emisi dan tindakan penilangan nanti sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Dinas LH Ungkap Alasan Lebih Memilih Water Mist Dibandingkan Water Cannon
Dia menghimbau masyarakat agar turur mengawasi pelaksanaan tersebut yang dilakukan bersama-sama dengan dinas terkait.
Namun, jika memang ada pelaksana atau jajarannya yang melakukan penyimpangan dalam melakukan pengawasan uji emisi, Doni menghimbau masyarakat untuk melaporkan.
“Kalau ada hal hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya (akan ditindak),”tegasnya.
Baca Juga: Hadapi Bonus Demografi Indonesia Emas 2045, Formasi Indonesia Moeda Ajak Mahasiswa Siapkan Diri
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









