Ingat 14 Jenis Pelanggaran pada Operasi Zebra Mulai Digelar hingga 27 Oktober Mendatang, Jangan Sampai Kena Tilang!

AKURAT JAKARTA - Operasi Zebra Jaya kembali digelar sejak Senin (14/10) kemarin.
Rencananya operasi ini akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Operasi Zebra Jaya dilakukan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Kita akan mulai laksanakan Operasi (Zebra Jaya) ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Operasi Zebra Jaya ini juga turut menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Ops Zebra Jaya 2024 mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," tuturnya.
Baca Juga: 14 Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Didapati 1.969 Pelanggaran di Jaksel
Berikut 14 target operasi dalam Operasi Zebra Jaya 2024, antara lain:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
Baca Juga: Lima Hari Berjalan, Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Jakarta Selatan
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









