Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB: Simak Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tahun 2024 ini berlaku sejak 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Baca Juga: Simak 4 Cara Menghilangkan Bau Prengus pada Daging Kambing
Untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Pajak ini adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah.
Pembayaran PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama adalah 1% hingga 2%.
Sebelum membayar PKB, pengguna kendaraan dapat memeriksa tagihan yang akan dibayarkan dengan cara yang mudah.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
1. Lewat Aplikasi SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store.
Buka aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.
Setelah registrasi, pilih menu “NRKB” atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.
Klik “Lanjut”.
Akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Segini Besaran KPJ Plus Tahap I yang Cair Hari Ini, 13 Juni 2024 dari Jenjang SD, SMP, SMA/SMK
2. Aplikasi Cek Ranmor
Buka aplikasi Cek Ranmor.
Masuk menggunakan akun google.
Setelah itu, masukan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Jika sudah benar, klik ‘Cari’.
Tunggu beberapa saat, detail info soal nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul di layar.
Baca Juga: KJP Plus Tahap I Cair Hari Ini 13 Juni 2024, Simak Cara Cek Penerimanya Secara Online
3. Website Samsat
Masuk ke laman Samsat Online Nasional atau melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
Terdapat pilihan Samsat di berbagai provinsi. Pilih Samsat terdekat sesuai domisili.
Masukkan nomor kendaraan bermotor, kemudian klik “Lihat Info”.
Setelah itu, halaman akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan informasi mengenai kendaraan.
Klik “Cetak” jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






