Samsat Induk Jakarta Buka Layanan Khusus Sabtu Besok, PKB dan BBNKB yang Telat Pajak Tidak Kena Denda Sanksi Administrasi

AKURAT JAKARTA - Layanan khusus pembayaran pajak akan dibuka Samsat Induk DKI Jakarta pada Sabtu (31/8) besok.
Pembayaran pajak akan dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dengan adanya layanan pembayaran pajak ini bisa digunakan untuk menghapus sanksi administrasi bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang memiliki keterlambatan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menghapus sanksi administrasi secara otomatis untuk PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
"Melalui kebijakan ini, bunga atau sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan tanpa perlu mengajukan permohonan khusus dari Wajib Pajak," tulis Bapenda Jakarta.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Kamis 18 April 2024
Penghapusan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Usai penghapusan administrasi, Wajib Pajak dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa dikenakan denda tambahan yang biasanya menjadi beban saat terlambat membayar.
Wajib Pajak tidak hanya terbebas dari sanksi, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta, 24 Rabu Januari 2024
Masyarakat juga diharapkan bisa menyelesaikan kewajiban pajak besok bersamaan dengan momentum penghapusan sanksi administrasi di Samsat Induk DKI Jakarta.
"Segera kunjungi Samsat Induk terdekat di DKI Jakarta pada Sabtu, 31 Agustus 2024 dan selesaikan kewajiban pajak Anda. Jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja. Mari menjadi wajib pajak yang taat dan bijak dalam mengelola kewajiban pajak!" jelasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







