Jakarta

CATAT! Polda Mero Jaya Bakal Gelar Operasi Zebra Mulai Senin 14 Oktober, Berikut 14 Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Sastra Yudha | 12 Oktober 2024, 07:18 WIB
CATAT! Polda Mero Jaya Bakal Gelar Operasi Zebra Mulai Senin 14 Oktober, Berikut 14 Pelanggaran yang Bakal Ditilang

AKURAT JAKARTA - Pemberitahuan untuk pemilik kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang meliputi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas akan menggelar Operasi Zebra Jaya mulai Senin, 14 Oktober 2024 awal pekan depan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan bahwa Operasi Zebra ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

"Kita akan mulai laksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024," kata Kombes Latif kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga: Partai Buruh Resmi Deklarasi Dukung RIDO di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil: Siapkan Sosok untuk Jadi Penasihat Gubernur

Kombes Latif mengatakan operasi digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

"Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," jelasnya.

Total ada 14 pelanggaran yang bakal menjadi target operasi, yaitu:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Baca Juga: Daftar 18 Event di Jakarta yang Digelar Akhir Pekan ini Tanggal 12 dan 13 Oktober 2024, dari Konser Musik Gratis, Festival Kuliner hingga Pameran

Demikian informasi dari Polda Metro Jaya terkait akan digelarnya Ops Zebra Jaya 2024. Semoga bermanfaat.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.