Jakarta

PIP Belum Cair? Jangan Panik, Cek Dulu Status Penerimamu dengan Cara Ini

Anggerhana Denni Rahmawati | 5 Agustus 2026, 07:30 WIB
PIP Belum Cair? Jangan Panik, Cek Dulu Status Penerimamu dengan Cara Ini
cara cek PIP 2026. - AI

AKURAT JAKARTA - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Meski begitu, tidak sedikit siswa yang mulai bertanya-tanya ketika dana bantuan yang ditunggu belum juga masuk sesuai harapan.

Kondisi tersebut sering membuat siswa maupun orang tua khawatir.

Padahal, dana yang belum cair belum tentu berarti bantuan dibatalkan atau siswa tidak lagi menjadi penerima.

Ada beberapa hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum melaporkan kendala ke sekolah atau dinas pendidikan.

Langkah pertama yang disarankan adalah mengecek status penerima PIP secara mandiri.

Dengan mengetahui status tersebut, kamu bisa memastikan apakah namamu sudah resmi terdaftar sebagai penerima bantuan atau masih dalam proses administrasi.

Pengecekan status kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring menggunakan telepon seluler maupun laptop.

Pemeriksaan bisa dilakukan melalui aplikasi resmi SIPINTAR ataupun situs resmi Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Cara cek status penerima PIP lewat aplikasi

Bagi kamu yang menggunakan ponsel Android, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi SIPINTAR dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi SIPINTAR melalui Google Play Store.

  2. Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai.

  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  4. Isi tanggal lahir dan nama ibu kandung.

  5. Jika kamu terdaftar sebagai penerima PIP, informasi penerima akan muncul pada layar.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.