Jakarta

Cuma Sampai 31 Mei! Ini Syarat Aktivasi Rekening PIP 2025 agar Dana Tak Hangus

Zainal Abidin | 19 April 2025, 16:30 WIB
Cuma Sampai 31 Mei! Ini Syarat Aktivasi Rekening PIP 2025 agar Dana Tak Hangus

AKURAT JAKARTA - Sebuah berita baik datang untuk para siswa yang telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Aktivasi rekening PIP menjadi tahapan penting yang harus segera dilakukan agar bantuan pendidikan dari pemerintah ini tidak hangus begitu saja.

Dalam pengumuman resmi, aktivasi rekening bagi penerima PIP 2025 dijadwalkan mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai April 2025, Pemegang KJP Plus Gratis Masuk Ancol, Berikut Syarat dan Jadwal Pemberlakuannya

Melewatkan tenggat waktu ini dapat menyebabkan dana PIP tidak bisa dicairkan, sehingga penting bagi para siswa dan wali untuk segera mengambil tindakan.

Menurut Sofiana, perwakilan dari pihak terkait, seluruh siswa penerima diminta segera mendatangi bank penyalur yang telah ditentukan untuk melakukan aktivasi.

“Kami mengimbau agar seluruh siswa penerima segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditentukan,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Kelulusan Madrasah 2025 Resmi Dirilis Kemenag, Intip Daftarnya Berikut Ini

Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pencairan dan memastikan dana PIP dapat segera digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga pembayaran biaya penunjang pendidikan lainnya.

Adapun bank penyalur untuk program PIP tahun ini dibagi berdasarkan jenjang pendidikan.

Siswa dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dilayani oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan menggunakan layanan dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: Libur Nasional, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi, Cek Lokasinya!

Sementara itu, khusus untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh, penyaluran dana PIP dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk prosedurnya, siswa SMP hingga SMK wajib melakukan aktivasi sendiri, sementara siswa SD dapat diwakilkan oleh orang tua atau wali.

Dalam situasi tertentu seperti lokasi terpencil, kondisi sakit, disabilitas, atau undangan kegiatan resmi dari pemerintah, proses aktivasi rekening dapat dikuasakan kepada kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Sabtu

“Pemberian kuasa ini diperbolehkan dengan alasan yang kuat,” jelas Sofiana. Tentunya, kuasa ini harus disertai surat resmi dan rekomendasi dari dinas pendidikan setempat agar tetap sah secara administratif.

Program PIP 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan.

Karena itu, bagi para siswa yang telah masuk daftar penerima, jangan tunda aktivasi rekening dan manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin untuk menunjang prestasi belajar. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.