Cuma Sampai 31 Mei! Ini Syarat Aktivasi Rekening PIP 2025 agar Dana Tak Hangus

AKURAT JAKARTA - Sebuah berita baik datang untuk para siswa yang telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Aktivasi rekening PIP menjadi tahapan penting yang harus segera dilakukan agar bantuan pendidikan dari pemerintah ini tidak hangus begitu saja.
Dalam pengumuman resmi, aktivasi rekening bagi penerima PIP 2025 dijadwalkan mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2025.
Melewatkan tenggat waktu ini dapat menyebabkan dana PIP tidak bisa dicairkan, sehingga penting bagi para siswa dan wali untuk segera mengambil tindakan.
Menurut Sofiana, perwakilan dari pihak terkait, seluruh siswa penerima diminta segera mendatangi bank penyalur yang telah ditentukan untuk melakukan aktivasi.
“Kami mengimbau agar seluruh siswa penerima segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditentukan,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Kelulusan Madrasah 2025 Resmi Dirilis Kemenag, Intip Daftarnya Berikut Ini
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pencairan dan memastikan dana PIP dapat segera digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga pembayaran biaya penunjang pendidikan lainnya.
Adapun bank penyalur untuk program PIP tahun ini dibagi berdasarkan jenjang pendidikan.
Siswa dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dilayani oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan menggunakan layanan dari Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga: Libur Nasional, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi, Cek Lokasinya!
Sementara itu, khusus untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh, penyaluran dana PIP dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk prosedurnya, siswa SMP hingga SMK wajib melakukan aktivasi sendiri, sementara siswa SD dapat diwakilkan oleh orang tua atau wali.
Dalam situasi tertentu seperti lokasi terpencil, kondisi sakit, disabilitas, atau undangan kegiatan resmi dari pemerintah, proses aktivasi rekening dapat dikuasakan kepada kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Sabtu
“Pemberian kuasa ini diperbolehkan dengan alasan yang kuat,” jelas Sofiana. Tentunya, kuasa ini harus disertai surat resmi dan rekomendasi dari dinas pendidikan setempat agar tetap sah secara administratif.
Program PIP 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan.
Karena itu, bagi para siswa yang telah masuk daftar penerima, jangan tunda aktivasi rekening dan manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin untuk menunjang prestasi belajar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





