Cuma Sampai 31 Mei! Ini Syarat Aktivasi Rekening PIP 2025 agar Dana Tak Hangus

AKURAT JAKARTA - Sebuah berita baik datang untuk para siswa yang telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Aktivasi rekening PIP menjadi tahapan penting yang harus segera dilakukan agar bantuan pendidikan dari pemerintah ini tidak hangus begitu saja.
Dalam pengumuman resmi, aktivasi rekening bagi penerima PIP 2025 dijadwalkan mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2025.
Melewatkan tenggat waktu ini dapat menyebabkan dana PIP tidak bisa dicairkan, sehingga penting bagi para siswa dan wali untuk segera mengambil tindakan.
Menurut Sofiana, perwakilan dari pihak terkait, seluruh siswa penerima diminta segera mendatangi bank penyalur yang telah ditentukan untuk melakukan aktivasi.
“Kami mengimbau agar seluruh siswa penerima segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditentukan,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Kelulusan Madrasah 2025 Resmi Dirilis Kemenag, Intip Daftarnya Berikut Ini
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pencairan dan memastikan dana PIP dapat segera digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga pembayaran biaya penunjang pendidikan lainnya.
Adapun bank penyalur untuk program PIP tahun ini dibagi berdasarkan jenjang pendidikan.
Siswa dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dilayani oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan menggunakan layanan dari Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga: Libur Nasional, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi, Cek Lokasinya!
Sementara itu, khusus untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh, penyaluran dana PIP dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk prosedurnya, siswa SMP hingga SMK wajib melakukan aktivasi sendiri, sementara siswa SD dapat diwakilkan oleh orang tua atau wali.
Dalam situasi tertentu seperti lokasi terpencil, kondisi sakit, disabilitas, atau undangan kegiatan resmi dari pemerintah, proses aktivasi rekening dapat dikuasakan kepada kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Sabtu
“Pemberian kuasa ini diperbolehkan dengan alasan yang kuat,” jelas Sofiana. Tentunya, kuasa ini harus disertai surat resmi dan rekomendasi dari dinas pendidikan setempat agar tetap sah secara administratif.
Program PIP 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan.
Karena itu, bagi para siswa yang telah masuk daftar penerima, jangan tunda aktivasi rekening dan manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin untuk menunjang prestasi belajar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya







