Cara Cek Penerima PIP 2024 Melalui Website Kemendikbud: Siswa Bisa Dapat Bantuan Sampai Rp1 Juta per Tahun

AKURAT JAKARTA - Program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah bernama Program Indonesia Pintar (PIP) kembali diadakan tahun 2024.
Program bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
PIP diberikan kepada peserta didik atau siswa dari usia 6 tahun hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: SIMAK! Berikut 20 Manfaat Timun Bagi Kesehatan, dari Mencegah Batu Ginjal hingga Meningkatkan Libido
Sebanyak 18,5 juta siswa telah menerima PIP 2024 untuk membantu biaya personal pendidikan.
Nominal PIP yang Diterima Siswa
Nominal PIP yang diterima oleh peserta didik berbeda-beda.
Berikut ini adalah detailnya yang dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek.
Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Cara Cek Penerima PIP 2024 Melalui Website Kemendikbud
Untuk mengecek status penerima PIP 2024, siswa dapat mengecek melalui website Kemendikbud yang bernama SIPINTAR Enterprise.
Baca Juga: Keren! Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Orang yang Membutuhkan Meskipun Dirinya Non Muslim
1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/ melalui browser.
2. Pada bagian ‘Cari Penerima PIP’, ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Siswa di kolom yang tersedia.
3. Kemudian di kolom selanjutnya, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: INILAH Daftar 25 Kota, Konser Gratis Iwan Fals, Lihat di Sini Ada Gak Kota Kamu?
4. Ketik hasil hitungan bagian ‘Captcha’ untuk keperluan verifikasi.
5. Selanjutnya, klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
6. Jika data sudah benar, maka data penerimaan PIP akan muncul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









