Jangan Sampai Terlewat! Ada Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Daftar KJP Plus

AKURAT JAKARTA - Pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 kembali dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta.
Program ini menjadi kesempatan bagi siswa dari keluarga yang memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan, mulai dari jenjang SD hingga Paket C.
Namun, tidak semua calon penerima otomatis memperoleh bantuan.
Selain harus memenuhi persyaratan, proses administrasi yang benar juga menjadi penentu apakah seorang siswa dapat lolos hingga tahap penetapan penerima.
Salah satu hal yang perlu dipahami adalah mekanisme pendaftaran.
Berbeda dengan banyak program bantuan lainnya, pendaftaran KJP Plus tidak dilakukan secara mandiri melalui sistem daring.
Seluruh proses pendataan dilakukan melalui sekolah atau madrasah tempat siswa belajar.
Karena itu, calon penerima wajib menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada pihak sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Disdik Jakarta juga mengingatkan agar seluruh persyaratan dipenuhi sebelum proses pendataan ditutup.
"Pastikan seluruh persyaratan dan data telah dipenuhi. Seluruh tahapan pendataan dilakukan melalui sekolah/madrasah sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Disdik Jakarta.
Baca Juga: Dua Mahasiswa ITB Buktikan Kemampuan di Kampus Top China, Presentasi Risetnya Tuai Apresiasi
Agar dapat mengikuti pendataan, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat umum.
Di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga DKI Jakarta, telah berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut, berusia 6–21 tahun, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebagai penerima manfaat panti sosial, serta masih tercatat sebagai siswa di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, beberapa dokumen juga wajib disiapkan, seperti formulir pendaftaran, surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan penggunaan dana KJP Plus, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP orang tua atau wali.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah proses seleksi.
Calon penerima baru akan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil) menggunakan basis data DTSEN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya







