Jakarta

Jangan Sampai Terlewat! Ada Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Daftar KJP Plus

Anggerhana Denni Rahmawati | 30 Juli 2026, 16:00 WIB
Jangan Sampai Terlewat! Ada Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Daftar KJP Plus
Pendataan KJP Plus 2026 dimulai.

AKURAT JAKARTA - Pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 kembali dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta.

Program ini menjadi kesempatan bagi siswa dari keluarga yang memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan, mulai dari jenjang SD hingga Paket C.

Namun, tidak semua calon penerima otomatis memperoleh bantuan.

Selain harus memenuhi persyaratan, proses administrasi yang benar juga menjadi penentu apakah seorang siswa dapat lolos hingga tahap penetapan penerima.

Salah satu hal yang perlu dipahami adalah mekanisme pendaftaran.

Berbeda dengan banyak program bantuan lainnya, pendaftaran KJP Plus tidak dilakukan secara mandiri melalui sistem daring.

Seluruh proses pendataan dilakukan melalui sekolah atau madrasah tempat siswa belajar.

Karena itu, calon penerima wajib menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada pihak sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Disdik Jakarta juga mengingatkan agar seluruh persyaratan dipenuhi sebelum proses pendataan ditutup.

"Pastikan seluruh persyaratan dan data telah dipenuhi. Seluruh tahapan pendataan dilakukan melalui sekolah/madrasah sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Disdik Jakarta.

Baca Juga: Dua Mahasiswa ITB Buktikan Kemampuan di Kampus Top China, Presentasi Risetnya Tuai Apresiasi

Agar dapat mengikuti pendataan, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat umum.

Di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga DKI Jakarta, telah berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut, berusia 6–21 tahun, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebagai penerima manfaat panti sosial, serta masih tercatat sebagai siswa di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, beberapa dokumen juga wajib disiapkan, seperti formulir pendaftaran, surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan penggunaan dana KJP Plus, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP orang tua atau wali.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah proses seleksi.

Calon penerima baru akan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil) menggunakan basis data DTSEN.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.