Jakarta

Jawab Rumor Reshuffle, Mensesneg Jawab Posisi Menkeu Purbaya

Aisya Nur Aziza | 4 Juni 2026, 21:18 WIB
Jawab Rumor Reshuffle, Mensesneg Jawab Posisi Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

AKURAT JAKARTA — Ditengah bergulirnya isu pengunduran diri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah menegaskan tidak ada rencana untuk mengganti Menkeu.

Saat ini pemerintah memilih fokus untuk memperkuat sinergi antarotoritas keuangan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa rumor reshuffle tersebut sama sekali tidak benar.

"Saya kira tadi sore juga sudah disampaikan oleh beliau. Tidak ada, tidak ada rencana pergantian," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Prasetyo, situasi ekonomi saat ini menuntut kesolidan yang tinggi antarlembaga.

Alih-alih merombak kabinet, pemerintah menilai penguatan koordinasi jauh lebih krusial untuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi intensif terus dibangun secara berkala, terutama yang melibatkan kementerian teknis dan lembaga regulator keuangan negara.

"Justru yang sekarang kita perlukan adalah saling koordinasi yang keras, yang intens antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tentu di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata Mensesneg menambahkan.

Adapun Prasetyo juga menggarisbawahi bahwa agenda perombakan untuk posisi Menteri Keuangan tidak pernah masuk dalam pembahasan pemerintah. "Jadi, belum ada rencana ini," tegasnya.

Menkeu Purbaya Buka Suara

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah memberikan klarifikasi resmi mengenai spekulasi yang menyeret namanya.

Purbaya menepis kabar yang menyebut dirinya bakal meletakkan jabatan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, rumor keretakan di jajaran kabinet ekonomi ini mencuat ke publik setelah Menkeu Purbaya menghadiri Rapat Paripurna di DPR RI.

Rapat tersebut mengendakan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pasca pertemuan tersebut, isu kemudian berkembang hingga akhirnya resmi dipatahkan oleh pihak Istana. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.