Jakarta

Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025 Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya di Sini!

Sastra Yudha | 18 September 2025, 08:21 WIB
Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025 Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya di Sini!

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk para mahasiswa pemburu beasiswa. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II tahun 2025.

Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Kamis 18 - 22 September 2025. Simak jadwal dan persyaratan untuk mengajukan KJMU, agar lolos.

Diketahui, KJMU merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: 5 Daun Rebusan Ampuh Redakan Nyeri Asam Urat Secara Alami

Calon penerima KJMU harus memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Sehingga, KJMU bisa digunakan di perguruan tinggi negeri (PTN) dan sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) dengan akreditasi A.

Kabarnya, tiap mahasiswa akan memperoleh bantuan sebesar Rp 9.000.000 per semester atau Rp 1.500.000 per bulan.

Dana tersebut mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta kebutuhan pendukung lainnya seperti biaya hidup, buku, transportasi, dan perlengkapan belajar.

Baca Juga: Pansus KTR Targetkan Pembahasan Ranperda Selesai Akhir September, Legislator Golkar Optimis Selesai Tepat Waktu

Berikut timeline pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025:

  • 18 - 22 September 2025: Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru)
  • 18 - 24 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru)
  • 18 - 29 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan)
  • 30 September - 6 Oktober 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan
  • 7 - 16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur

 

 

 

Syarat Daftar KJMU Tahap II tahun 2025

Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU.

1. Syarat Umum

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Dekan FIB: Manasah Tidak Berafiliasi dengan UI, Logo Dipakai Tanpa Izin

2. Syarat Khusus

- Calon Mahasiswa

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta

- Mahasiswa

  • Dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
  • Pengajuan paling lama pada semester 4

Baca Juga: Jakpro Ungkap LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai Sudah Capai 69,88 Persen Per September 2025


Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2025:

Calon mahasiswa dan mahasiswa dapat mengajukan permohonan melalui kepala satuan pendidikan dengan menyertakan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
  2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
  3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermaterai Rp 10.000)
  5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi KK
  10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Naik, Antam Paling Mahal

Kemudian, pengajuan pendaftaran dan penginputan data akan dilakukan oleh pihak sekolah.

Demikian informasi mengenai cakupan biaya, syarat penerimaan, cara daftar, dan jadwal pendaftaran KJMU.

Situs KJMU dapat diakses melalui https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/beranda. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.