Siap-siap! Demo di Depan Gedung DPR/MPR RI Hari Ini dan Besok, Simak Jadwalnya

AKURAT JAKARTA - Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat mulai dipadati masa hari ini, Rabu (22/8) terkait dengan penyampaian tuntutan dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi mengenai tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Masa yang terdiri dari mereka terdiri dari elemen buruh, Partai Buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya memadati area gedung DPR/MPR RI. Namun demikian jalanan depan gedung masih dapat dilintasi dengan satu jalur saja.
Dalam tuntutan tersebut Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator seperti dikutip dari ANTARA.
Keputusan MK yang diprotes masa ini terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Kepadatan masa digedung DPR/MPR RI, Senayan dan Kantor KPU RI direncanakan hingga besok, 23 Agustus 2024.
Baca Juga: Rapat Paripurna Tak Penuhi Kuorum, DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada
Dikutip dari akun X (Twitter), Partai Buruh @EXCOPARTAIBURUH, berikut jadwal demo hari ini dan besok:
Hari dan tanggal: Kamis, 22 Agustus 2024
Waktu: Pukul, 09.00 WIB s./d selesai
Lokasi : Gedung DPR RI, Senayan – Jakarta Selatan
Hari dan tanggal: Jumat, 23 Agustus 2024
Waktu: Pukul, 09.00 WIB s./d selesai
Lokasi : Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 – Jakarta Pusat
Baca Juga: Pelaku Pencurian Tas di Gambir Jakarta Pusat Terancam Hukuman Mati
Seruan Peringatan Darurat menggema sejak Rabu 21 Agustus 2024.
Banyak masyarakat turut turun untuk menyuarakan aksinya menentang keputusan yang mungkin dikeluarkan oleh DPR RI terkait Pilkada 2024.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada yakni:
Baca Juga: Persiapan Demo Besar-besaran, Dua Ribu Personel Gabungan Siap Mengamankan Gedung DPR RI
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









