Jakarta

Cara Pilih Sekolah di PPDB Jakarta 2024 untuk Semua Jalur: Jangan Sampai Salah!

Ani Nur Iqrimah | 11 Juni 2024, 16:00 WIB
Cara Pilih Sekolah di PPDB Jakarta 2024 untuk Semua Jalur: Jangan Sampai Salah!

AKURAT JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 telah dibuka sejak hari Senin 10 Juni 2024 kemarin.

PPDB DKI Jakarta 2024 ini mencakup pendaftaran siswa untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pendaftaran pun sudah bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://ppdb.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 11 Juni 2024 Capricorn, Aquarius, Pisces, dan Aries

Setelah prapendaftaran, calon peserta didik baru dalam PPDB DKI Jakarta 2024 kini tengah memasuki tahap pemilihan sekolah.

Pemilihan sekolah bagi calon peserta didik baru tersebut dibuka serentak pada semua jalur.

Yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan.

Baca Juga: Kapan PPDB DKI Jakarta 2024 Berakhir? Simak Jadwal Lengkap untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK Biar Gak Kelewatan!

Adapun cara memilih sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di Provinsi DKI Jakarta bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

Cara Pilih Sekolah PPDB Jakarta 2024

- Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Akan Memblokir Media Sosial X, Jika Tetap Menayangkan Konten Pornografi.

- Pilih jenjang sekolah dan jalur pendaftaran yang diinginkan.

- Pada menu ‘Calon Peserta Didik’, tekan ‘Melakukan Aktivasi dan Login’.

- Gulir layar hingga menemukan tombol ‘Login’, lalu tekan.

- Masukkan nomor peserta, kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga: Semarak HUT Ke-497 Kota Jakarta: Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama

- Ketuk kembali tombol ‘Login’.

- Pilih sekolah tujuan.

- Jika sudah selesai, maka akhiri pendaftaran dengan mencetak tanda bukti pemilihan sekolah oleh CPDB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.