Jakarta

Bukan Sekadar Nongkrong, Ini Cara Baru Nikmati PIK 2 dengan Menyusuri Sungai Naik Katamaran

Anggerhana Denni Rahmawati | 3 Mei 2026, 21:00 WIB
Bukan Sekadar Nongkrong, Ini Cara Baru Nikmati PIK 2 dengan Menyusuri Sungai Naik Katamaran
Sensasi makan di atas air menggunakan katamaran sambil menyusuri Sungai Tahang.

AKURAT JAKARTA - Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 kembali menghadirkan inovasi rekreasi yang menarik perhatian.

Selama ini dikenal dengan deretan kuliner dan ruang terbuka, kini kamu bisa menikmati pengalaman berbeda yang tak biasa.

Aktivitas terbaru ini menggabungkan wisata, kuliner, dan suasana alam dalam satu paket.

Bagi kamu yang ingin mencari cara baru untuk bersantai tanpa harus keluar kota, pilihan ini patut dicoba.

Konsep unik ini pun langsung menarik minat banyak pengunjung.

Berlokasi di area belakang Orange Groves PIK2 serta dapat diakses dari Greenbelt Zona 3B, fasilitas ini menawarkan sensasi makan di atas air menggunakan katamaran sambil menyusuri Sungai Tahang.

Kamu bisa menikmati berbagai momen, mulai dari sarapan santai, makan sore, hingga sekadar menikmati camilan ditemani angin sejuk dari sungai.

Tersedia empat jenis katamaran dengan kapasitas berbeda, mulai dari enam hingga 16 orang.

Baca Juga: BYD Atto 2 Tampil Mewah dengan Kamera 360 Canggih dan Kabin Super Lega, SUV Kompak Baru yang Siap Ganggu Pasar Otomotif Indonesia

Hal ini memungkinkan pengalaman yang lebih fleksibel, baik untuk keluarga kecil, pasangan, maupun rombongan teman.

Suasana yang ditawarkan pun cenderung lebih privat dan tenang dibandingkan restoran pada umumnya.

Dengan memadukan unsur kuliner, pemandangan, dan pengalaman unik, katamaran di Sungai Tahang menjadi daya tarik baru di PIK 2.

Aktivitas ini menawarkan cara berbeda bagi kamu untuk menikmati waktu santai di tengah hiruk pikuk kota, tanpa harus pergi jauh. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.