Jakarta

Cara Pemerintah Redam Kenaikan Harga Pangan, Siapkan Langkah Mitigasi Inflasi

Yusuf Doank | 15 Juli 2026, 08:02 WIB
Cara Pemerintah Redam Kenaikan Harga Pangan, Siapkan Langkah Mitigasi Inflasi
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi strategis guna menjaga laju inflasi domestik.

Fokus utama penanganan yaitu pengendalian komponen harga pangan bergejolak (volatile food).

Serta sejumlah biaya produksi yang berpotensi mendorong kenaikan harga barang di pasaran.

Baca Juga: Terinspirasi Kasus di Jakarta, Pelajar 17 Tahun Jadi Tersangka Bom Rakitan di MAN 3 Padang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah terus mencermati pergerakan komoditas yang berkontribusi terhadap inflasi.

"Tentu kita melihat beberapa komoditas yang bisa mempengaruhi kenaikan inflasi. Periode lalu kita lihat emas sempat naik, tetapi sekarang sudah turun. Yang masih meningkat saat ini adalah volatile food," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Airlangga menegaskan, komoditas pangan seperti bawang putih menjadi prioritas untuk ditangani secara tepat agar tidak memberikan tekanan lebih lanjut terhadap daya beli masyarakat.

Selain faktor bahan pangan, pemerintah juga menyoroti kenaikan harga kemasan (packaging) berbasis plastik yang berdampak langsung pada lonjakan harga produk makanan jadi.

Untuk mengatasi hal ini, Kemenko Perekonomian telah meminta Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.

"Kami meminta agar PMK-nya segera dikeluarkan karena seluruh produk makanan menggunakan kemasan plastik, sehingga kontribusinya sangat berpengaruh. Sementara untuk sektor petrokimia dan LPG, PMK-nya sudah keluar," jelas Airlangga.

Pemerintah berharap restrukturisasi regulasi ini dapat meredam tekanan harga di tingkat produsen hingga konsumen, sehingga grafik inflasi ke depan dapat lebih melandai.

Sebagai bagian dari upaya jangka panjang menjaga stabilitas transportasi, pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan kebijakan pembebasan bea masuk untuk gas LPG dan suku cadang (spare parts).

Langkah ini diambil mengingat sektor transportasi, khususnya penerbangan udara, menjadi salah satu jangkar penting dalam pergerakan angka inflasi nasional.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y