Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September

AKURAT JAKARTA – Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tarif tetap pada periode Juli hingga September 2026 ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, keputusan untuk menahan tarif listrik ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tingkat domestik.
Baca Juga: Iran Bersumpah Balas Kematian Ayatollah Khamenei di Waktu yang Tepat
Langkah ini juga ditujukan untuk mendongkrak daya saing sektor industri serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dalam keterangan resminya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Keputusan ini mempertimbangkan pergerakan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), laju inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan periode Juli-September ini, formula yang digunakan mengacu pada realisasi parameter ekonomi sepanjang Februari hingga April 2026.
Rinciannya meliputi kurs rupiah di angka Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21%, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara.
Bahlil mengungkapkan, akumulasi dari perubahan indikator ekonomi makro tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik di lapangan. Namun, pemerintah memilih mengambil kebijakan untuk mempertahankan tarif demi kepentingan publik.
Selain golongan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah.
Pemerintah tetap menyalurkan subsidi bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," tegas Bahlil.
Seiring dengan kebijakan ini, Kementerian ESDM turut menginstruksikan manajemen PLN untuk terus memperkuat keandalan pasokan setrum nasional, menaikkan mutu pelayanan, serta menekan inefisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







