Jakarta

Viral Momen Gunawan Sadbor Joget Dibalik Jeruji Besi Hibur Para Tahanan Meskipun Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Imbas dari Promosi Judi Online

Saeful Anwar | 5 November 2024, 13:50 WIB
Viral Momen Gunawan Sadbor Joget Dibalik Jeruji Besi Hibur Para Tahanan Meskipun Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Imbas dari Promosi Judi Online

AKURAT JAKARTA -Heboh di media sosial momen Gunawan Sadbor yang joget 'Sadbor' dibalik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online.

Dietahui konten kreator Gunawan Sadbor telah resmi ditapkan sebagai tersangka dalam dugaan promosi judi onliene bersama dengan dua rekannya.

Gunawan Sadbor ditangkap usai melakukan siaran langsung di akun TikToknya.

Baca Juga: Viral! Nama Denny Caknan Muncul di Laga Barcelona vs Espanyol Kemarin, Denny Caknan: Kadang di Ngawi, Kadang di Barcelona!

Akibat perbuatannya, pria asal Sukabumi, Jawa Barat ini harus menerima hukuman dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Meskipun menjadi tahanan, Gunawan Sadbor tetap menghibur rekan-rekannya dibalik jeruji besi.

Baru-baru ini viral sebuah momen dimana Gunawan sedang berjoget 'Sadbor' khas miliknya hingga jadi sorotan publik.

Baca Juga: Viral Video Pabrik PT Master Kidz Indonesia di Kendal Hangus Terbakar, Diduga Karena Konsleting Listrik

Dengan lincah, Gunawan berjoget bersama dengan rekannya AS yang juga tersangka dengan mengenakan seragam berwarna oranye.

Tahanan lain pun nampak menikmati penampilan Gunawan Sadbor dan terlihat sangat terhibur dengan aksi Gunawan.

Sekedar informasi, Gunawan Sadbor dan rekannya, Ahmad Supendi ditangkap polisi usai adanya laporan masyarakat terkait tentang promosi judi online.

Baca Juga: Baru Saja Viral Karena Kampung TikToknya, Gunawan 'Sadbor' Kini Diamankan Pihak Kepolisian Usai Diduga Promosi Judi Online

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menerangkan dalam kasus ini, Gunawan menerima saweran dari situs judi ketika sedang live TikTok.

Sedangkan rekannya, Ahmad Supendi berperan menghubungkan akses ke situs tersebut.

“Kedua tersangka memiliki peran masing masing, Ahamad Supendi berperan mentransmisikan akses situs jvd1 online pada saat live streaming. Sedangkan Gunawan sebagai pemilik akun TikTok yang melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs judi online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah,” katanya kepada media.

“Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih,” ucapnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.