Gara-gara Wanda Hara, Sejumlah Artis Ikut Terseret dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

AKURAT JAKARTA - Sejumlah artis disebut berpotensi ikut terjerat hukum imbas aksi Wanda Hara memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki.
Pasalnya, artis-artis tersebut disebut ikut berfoto dan mengetahui aksi Wanda Hara memakai cadar di acara bernuansa keagamaan.
Hal tersebut diungkapkan advokat Muhammad Rizky Abdullah ketika membuat laporan polisi untuk Wanda Hara.
"Itu dia menjadi catatan kita bersama bahwasannya kenapa circle (lingkaran pertemanan) mereka para artis, apalagi ada yang sudah berhaji, kemarin kenapa didiamkan," kata Muhammad Rizky.
Rizky meyakini bahwa perbuatan Wanda Hara yang merupakan seorang laki-laki secara sadar mengenakan cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki diketahui teman-temannya di kalangan artis.
"Karena ketika si Irwansyah atau Wanda Hara ini memakai cadar dan hadir di kajian Ustaz Hanan dan duduk di tempat perempuan, itu pasti sepengetahuan dari pada artis-artis tersebut," ungkapnya.
Menurut dia, penyidik bakal melakukan pengembangan baik penyelidikan dan penyidikan atas laporan terhadap Wanda.
Baca Juga: Sinopsis Film Deadpool & Wolverine yang Mulai Tayang 24 Juli 2024 di Bioskop Indonesia
Salah satunya mengusut dugaan keterlibatan para artis dalam tindakan Wanda yang disebut menistakan agama Islam.
"Bisa jadi artis-artis yang terlibat di sana itu pada akhirnya bisa melakukan juga atau terlibat terhadap tindak pidana, karena bahasanya itu adalah ikut serta. Karena dia tahu, dia mendukung, dia support," papar Rizky.
Rizky melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Perbuatan Wanda Harra dinilai telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung, serta diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Di dalam undang-undang atau pun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustadz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ungkap Rizky.
Baca Juga: Simak Ini Kriteria Penerima Bansos PKD untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas
Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






