Gara-gara Wanda Hara, Sejumlah Artis Ikut Terseret dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

AKURAT JAKARTA - Sejumlah artis disebut berpotensi ikut terjerat hukum imbas aksi Wanda Hara memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki.
Pasalnya, artis-artis tersebut disebut ikut berfoto dan mengetahui aksi Wanda Hara memakai cadar di acara bernuansa keagamaan.
Hal tersebut diungkapkan advokat Muhammad Rizky Abdullah ketika membuat laporan polisi untuk Wanda Hara.
"Itu dia menjadi catatan kita bersama bahwasannya kenapa circle (lingkaran pertemanan) mereka para artis, apalagi ada yang sudah berhaji, kemarin kenapa didiamkan," kata Muhammad Rizky.
Rizky meyakini bahwa perbuatan Wanda Hara yang merupakan seorang laki-laki secara sadar mengenakan cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki diketahui teman-temannya di kalangan artis.
"Karena ketika si Irwansyah atau Wanda Hara ini memakai cadar dan hadir di kajian Ustaz Hanan dan duduk di tempat perempuan, itu pasti sepengetahuan dari pada artis-artis tersebut," ungkapnya.
Menurut dia, penyidik bakal melakukan pengembangan baik penyelidikan dan penyidikan atas laporan terhadap Wanda.
Baca Juga: Sinopsis Film Deadpool & Wolverine yang Mulai Tayang 24 Juli 2024 di Bioskop Indonesia
Salah satunya mengusut dugaan keterlibatan para artis dalam tindakan Wanda yang disebut menistakan agama Islam.
"Bisa jadi artis-artis yang terlibat di sana itu pada akhirnya bisa melakukan juga atau terlibat terhadap tindak pidana, karena bahasanya itu adalah ikut serta. Karena dia tahu, dia mendukung, dia support," papar Rizky.
Rizky melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Perbuatan Wanda Harra dinilai telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung, serta diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Di dalam undang-undang atau pun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustadz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ungkap Rizky.
Baca Juga: Simak Ini Kriteria Penerima Bansos PKD untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas
Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






