Gara-gara Wanda Hara, Sejumlah Artis Ikut Terseret dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

AKURAT JAKARTA - Sejumlah artis disebut berpotensi ikut terjerat hukum imbas aksi Wanda Hara memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki.
Pasalnya, artis-artis tersebut disebut ikut berfoto dan mengetahui aksi Wanda Hara memakai cadar di acara bernuansa keagamaan.
Hal tersebut diungkapkan advokat Muhammad Rizky Abdullah ketika membuat laporan polisi untuk Wanda Hara.
"Itu dia menjadi catatan kita bersama bahwasannya kenapa circle (lingkaran pertemanan) mereka para artis, apalagi ada yang sudah berhaji, kemarin kenapa didiamkan," kata Muhammad Rizky.
Rizky meyakini bahwa perbuatan Wanda Hara yang merupakan seorang laki-laki secara sadar mengenakan cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki diketahui teman-temannya di kalangan artis.
"Karena ketika si Irwansyah atau Wanda Hara ini memakai cadar dan hadir di kajian Ustaz Hanan dan duduk di tempat perempuan, itu pasti sepengetahuan dari pada artis-artis tersebut," ungkapnya.
Menurut dia, penyidik bakal melakukan pengembangan baik penyelidikan dan penyidikan atas laporan terhadap Wanda.
Baca Juga: Sinopsis Film Deadpool & Wolverine yang Mulai Tayang 24 Juli 2024 di Bioskop Indonesia
Salah satunya mengusut dugaan keterlibatan para artis dalam tindakan Wanda yang disebut menistakan agama Islam.
"Bisa jadi artis-artis yang terlibat di sana itu pada akhirnya bisa melakukan juga atau terlibat terhadap tindak pidana, karena bahasanya itu adalah ikut serta. Karena dia tahu, dia mendukung, dia support," papar Rizky.
Rizky melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Perbuatan Wanda Harra dinilai telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung, serta diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Di dalam undang-undang atau pun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustadz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ungkap Rizky.
Baca Juga: Simak Ini Kriteria Penerima Bansos PKD untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas
Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




