Aksi Wanda Hara Bercadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki Berbuntut Laporan Polisi dengan Tuduhan Penistaan Agama

AKURAT JAKARTA - Aksi Wanda Hara yang mengenakan jilbab dan cadar hitam di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang.
Fashion stylist para artis yang berjenis kelamin pria itu pun kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Laporan polisi itu dibuat oleh advokat Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama sebagaimana nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 24 Juli 2024.
Baca Juga: Sinopsis Film Deadpool & Wolverine yang Mulai Tayang 24 Juli 2024 di Bioskop Indonesia
"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” ujar Rizky saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7).
Sebagai muslim, Rizky merasa tersinggung dan sakit hati dengan tindakan Wanda. Oleh sebab itu, dia berharap laporan ini bisa menjadi efek jera bagi Wanda agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Nah itu dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki. Karena apa? karena penyakit seperti Irwansyah ini, ini harus kita lawan untuk menyelamatkan generasi kita kedepannya," ujarnya.
Baca Juga: Simak Ini Kriteria Penerima Bansos PKD untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas
Rizky menegaskan, permintaan maaf Wanda Hara tidak menggugurkan aspek hukum atas laporannya tersebut. Sebab, persoalan hukum tetap tidak gugur meskipun sudah ada permintaan maaf.
"Jadi meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial," tutur Rizky.
Rizky melaporkan Wanda atas dugaan pelanggaran dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 huruf a dengan ancaman pidana lima tahun.
Wanda Hara sendiri sudah melayangkan permohonan maaf melalui sebuah video atas aksinya tersebut. Bahkan permohonan maaf itu sudah diterima oleh Ustaz Hanan Attaki langsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







