Jakarta

Isa Zega Tanggapi Laporan Dugaan Penistaan Agama Gara-gara Umroh Pakai Cadar: Bila Perlu Mami Kawal

Titania Isnaenin | 26 Juli 2024, 11:15 WIB
Isa Zega Tanggapi Laporan Dugaan Penistaan Agama Gara-gara Umroh Pakai Cadar: Bila Perlu Mami Kawal

AKURAT JAKARTA - Baru-baru ini netizen dibuat geram oleh publik figur yang bergaya seperti wanita dan dianggap menistakan agama.

Seperti Wanda Hara, fashion stylist yang bernama asli Irwansyah itu beberapa waktu sempat viral.

Lantaran secara sadar mengenakan cadar ke kajian Ustad Hanan Attaki serta berbaur dengan shaf perempuan.

Baca Juga: Setelah Wanda Hara, Isa Zega Akan Dilaporkan ke Kantor Polisi Karena Umroh Tidak Sesuai Kodrat

Sama seperti halnya Isa Zega publik figur yang diduga transgender satu ini diketahui berangkat umroh dengan pakaian wanita.

Tak hanya baju muslim, Isa Zega juga kedapatan pakai cadar bahkan berdesakkan dengan jamaah perempuan lainnya.

Atas perbuatannya, Isa Zega dikabarkan akan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara M.Rizki Abdullah.

Baca Juga: Ikut Komentari Wanda Hara, Netizen Senggol Isa Zega: Gak Usah Nimbrung Kamu Juga Sama

Dengan dugaan penistaan agama karena menunaikan ibadah umroh tak sesuai kodrat.

Namun, meski ramai netizen yang mendukung pelaporan tersebut.

Isa Zega justru tantang balik pelapor untuk menanggapi kasus ini.

Baca Juga: Kasus Wanda Hara Pakai Cadar ke Kajian Berlanjut ke Polisi

Ia bahkan mengunggah foto-fotonya semasa umroh dengan gaya muslimahnya mengenakan abaya dan cadar.

"Postingan yang mami posting tentang umroh 2023, 2024, sudah mami posting. Supaya mempermudah proses salah satu advokat itu yang mau laporin mami online punya bukti-bukti kuat. Bahwa mami online itu pakai cadar" kata Isa Zega dalam unggahan storynya.

Tak tanggung-tanggung, Isa Zega yang akrab dipanggil mami online itu siap bantu proses pelaporan yang menganggap dirinya melakukan penistaan agama.

"Silahkan laporin, bila perlu mami bantu dan mami kawal" katanya lagi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.