Tuai Polemik yang Luar Biasa, Basuki hingga Sri Mulyani Terima Honor dari Tapera, Nilainya Tak Main-Main

AKURAT JAKARTA - Meski sedang dalam polemik yang luar biasa, beberapa menteri terima honor dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), nilainya mencapai puluhan juta.
Polemik mengenai Tapera ini masih bergulir panas di masyarakat, salah satu permasalahannya adalah pungutan bagi karyawan swasta.
Disebutkan jika iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen.
Rinciannya adalah 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Baca Juga: Kritik Tapera, Mahfud MD: Hitungan Matematisnya Memang Tidak Masuk Akal
Jika diilustrasikan begini, seorang pekerja berpenghasilan setara upah minimum DKI Jakarta, yakni Rp 5.067.381.
Dengan gaji segitu, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.
Kewajiban tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.
Perlu diketahui jika gaji pekerja di Indonesia sudah dipotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.
Baca Juga: Terkesan Memaksa, PKS Mendesak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah Terkait Kebijakan Tapera
Di sisi lain, pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera.
Badan ini dahulunya bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana tabungan perumahan PNS.
Mengutip laman resminya, pengurus Tapera terdiri dari komite dan komisioner.
Salah satu anggota Komite Tapera adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Karyawan Swasta Gajinya akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Bagaimana Sejarahnya?
Dalam komite tersebut, guna menunjang kinerja Sri Mulyani, ia berhak atas honorarium sebesar Rp 29,25 juta per bulan.
Besaran honor tersebut juga sama dengan yang diterima anggota Komite Tapera yang lain, salah satunya adalah Ida Fauziyah yang menjabat Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional, yakni Rp 43m34 juta.
Lantas anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang dijabat oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mendapat Rp 32,5 juta.
Honorarium para menteri ex offico di BP Tapera ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






