Tuai Polemik yang Luar Biasa, Basuki hingga Sri Mulyani Terima Honor dari Tapera, Nilainya Tak Main-Main

AKURAT JAKARTA - Meski sedang dalam polemik yang luar biasa, beberapa menteri terima honor dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), nilainya mencapai puluhan juta.
Polemik mengenai Tapera ini masih bergulir panas di masyarakat, salah satu permasalahannya adalah pungutan bagi karyawan swasta.
Disebutkan jika iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen.
Rinciannya adalah 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Baca Juga: Kritik Tapera, Mahfud MD: Hitungan Matematisnya Memang Tidak Masuk Akal
Jika diilustrasikan begini, seorang pekerja berpenghasilan setara upah minimum DKI Jakarta, yakni Rp 5.067.381.
Dengan gaji segitu, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.
Kewajiban tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.
Perlu diketahui jika gaji pekerja di Indonesia sudah dipotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.
Baca Juga: Terkesan Memaksa, PKS Mendesak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah Terkait Kebijakan Tapera
Di sisi lain, pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera.
Badan ini dahulunya bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana tabungan perumahan PNS.
Mengutip laman resminya, pengurus Tapera terdiri dari komite dan komisioner.
Salah satu anggota Komite Tapera adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Karyawan Swasta Gajinya akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Bagaimana Sejarahnya?
Dalam komite tersebut, guna menunjang kinerja Sri Mulyani, ia berhak atas honorarium sebesar Rp 29,25 juta per bulan.
Besaran honor tersebut juga sama dengan yang diterima anggota Komite Tapera yang lain, salah satunya adalah Ida Fauziyah yang menjabat Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional, yakni Rp 43m34 juta.
Lantas anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang dijabat oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mendapat Rp 32,5 juta.
Honorarium para menteri ex offico di BP Tapera ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





